Geser Kebawah
Ekonomi Makro

ESDM Tegaskan Tak Terlibat Kebijakan Diskon Listrik

73
×

ESDM Tegaskan Tak Terlibat Kebijakan Diskon Listrik

Sebarkan artikel ini
ESDM Tegaskan Tak Terlibat Kebijakan Diskon Listrik
Kementerian ESDM nyatakan tidak dilibatkan dalam wacana hingga pembatalan diskon listrik 50% untuk Juni-Juli 2025.

ESDM Tidak Dilibatkan dalam Kebijakan Diskon Listrik

JAKARTA, BursaNusantara.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan tidak dilibatkan dalam wacana pemberian maupun pembatalan diskon tarif listrik 50 persen yang sempat direncanakan untuk periode Juni–Juli 2025.

Pernyataan ini disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, dalam keterangan resminya di Jakarta pada Selasa, 3 Juni 2025. Ia menegaskan bahwa inisiatif maupun keputusan pembatalan tidak berasal dari Kementerian ESDM.

Sponsor
Iklan

ESDM Hormati Kewenangan Antar Kementerian

Menurut Dwi Anggia, Kementerian ESDM menghormati sepenuhnya kewenangan kementerian atau lembaga lain yang mengumumkan dan membatalkan kebijakan tersebut.

Ia menambahkan, sejak awal pihaknya tidak dilibatkan dalam tim atau forum pembahasan skema insentif diskon tarif listrik tersebut. Tidak ada permintaan resmi maupun undangan dari kementerian terkait untuk membahas kebijakan tersebut.

Kementerian ESDM tidak berada dalam tim atau forum apapun yang membahas kebijakan diskon tarif listrik pada periode Juni dan Juli 2025,” ungkap Dwi.

Meskipun begitu, Dwi menyatakan kesiapan ESDM memberikan masukan jika diminta secara resmi. Terutama dalam perumusan kebijakan yang menyangkut kesejahteraan masyarakat, termasuk subsidi dan kompensasi listrik.

Pemerintah Batalkan Diskon Listrik, Alihkan ke BSU

Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk membatalkan rencana pemberian diskon tarif listrik bagi 79,3 juta pelanggan rumah tangga berdaya maksimal 1300 VA.

Diskon sebesar 50% tersebut semula dijadwalkan berlangsung dari 5 Juni hingga 31 Juli 2025.

Pembatalan ini disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Kantor Presiden, Senin, 2 Juni 2025. Ia menjelaskan bahwa proses penganggaran tidak memungkinkan untuk mengejar waktu pelaksanaan program tersebut.

Sebagai alternatif, pemerintah memilih mengalihkan dana insentif listrik ke program Bantuan Subsidi Upah (BSU), yang dinilai lebih siap dijalankan berdasarkan data dan eksekusi yang ada.

Pernyataan Awal Wacana Insentif Listrik dari Kemenko Perekonomian

Wacana mengenai diskon tarif listrik sempat diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Skema yang diajukan menyerupai program diskon listrik sebelumnya yang telah diberlakukan awal tahun.

Namun Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, telah lebih dulu menyatakan bahwa dirinya tidak terlibat dalam perumusan kebijakan tersebut.

Pernyataan ini disampaikan pada Senin, 26 Mei 2025, seraya menegaskan belum ada komunikasi dengan pihak Kementerian Koordinator Perekonomian terkait wacana diskon listrik.

Bahlil juga mengaku belum menerbitkan surat kepada PLN mengenai penerapan diskon tarif karena belum ada koordinasi resmi yang mengikat.

ESDM Tegaskan Kesiapan Bila Dilibatkan

Dwi Anggia menutup keterangannya dengan menegaskan bahwa Kementerian ESDM tetap membuka diri untuk dilibatkan secara resmi dalam pembahasan kebijakan yang menyentuh aspek kelistrikan nasional.

Ia menyarankan agar pertanyaan lebih lanjut mengenai kebijakan ini diarahkan langsung ke kementerian atau lembaga yang menyampaikan pernyataan dan keputusan terkait diskon tarif listrik tersebut.

Kami menghormati keputusan itu dan menyarankan agar komunikasi dilakukan langsung ke kementerian/lembaga yang berwenang,” ujarnya.