JAKARTA, BursaNusantara.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah mengambil langkah inovatif untuk mempermudah penerbitan faktur pajak bagi seluruh Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Mulai 12 Februari 2025, DJP mengintegrasikan tiga saluran utama yang dapat digunakan PKP dalam proses pembuatan faktur pajak.
Inisiatif ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi serta mempercepat pelaporan pajak, sehingga memberikan kemudahan dalam pengelolaan administrasi perpajakan secara nasional.
Saluran Utama Penerbitan Faktur Pajak
Menurut informasi resmi yang dikeluarkan oleh DJP, terdapat tiga saluran utama untuk penerbitan faktur pajak, yaitu:
- Aplikasi Coretax DJP: Saluran ini berfungsi sebagai pusat data penerbitan faktur pajak yang menyimpan seluruh informasi secara periodik. Data faktur yang dibuat melalui aplikasi e-Faktur Client Desktop akan diunggah ke Coretax paling lambat H+2 setelah penerbitan.
- Aplikasi e-Faktur Client Desktop: Saluran ini memungkinkan seluruh PKP untuk membuat faktur pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP). Aplikasi ini dirancang agar mudah digunakan dan dapat diakses oleh semua pengusaha yang telah mendapatkan sertifikat digital.
- Aplikasi e-Faktur Host-to-Host melalui PJAP: Melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP), saluran ini memberikan alternatif bagi PKP untuk menerbitkan faktur pajak secara langsung, yang terintegrasi dengan sistem DJP.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menegaskan bahwa ketiga saluran tersebut telah diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-54/PJ/2025 tanggal 12 Februari 2025. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk meningkatkan transparansi dan akurasi dalam pelaporan pajak.
Statistik Penggunaan dan Data Penting
Hingga tanggal 13 Februari 2025 pukul 04.29 WIB, tercatat sebanyak 689.650 wajib pajak telah memperoleh sertifikat digital yang diperlukan untuk penandatanganan faktur pajak dan bukti potong PPh.
Selain itu, jumlah wajib pajak yang telah menerbitkan faktur pajak mencapai 251.038. Data faktur pajak yang telah diterbitkan pun cukup signifikan, dengan angka mencapai 52.506.836 untuk masa Januari 2025 dan 6.914.991 untuk masa Februari 2025.
Dari jumlah tersebut, faktur yang telah divalidasi atau disetujui mencapai 46.964.875 untuk Januari dan 6.201.671 untuk Februari.
Selain penerbitan faktur pajak, DJP juga melaporkan pencapaian penyampaian SPT Tahunan PPh. Hingga 12 Februari 2025 pukul 23.59 WIB, terdapat sebanyak 3,33 juta SPT Tahunan PPh yang telah disampaikan, yang terdiri atas 3,23 juta dari wajib pajak orang pribadi dan 103,03 ribu dari wajib pajak badan.
Dari jumlah ini, penyampaian secara elektronik mencapai 3,26 juta, sedangkan penyampaian secara manual mencapai 75,77 ribu.
Ketentuan Penerbitan Faktur Pajak Tertentu
Meski penerbitan faktur pajak kini dapat dilakukan dengan lebih mudah, DJP juga menetapkan beberapa pengecualian. Faktur pajak yang tidak dapat diterbitkan melalui aplikasi e-Faktur Client Desktop mencakup:
- Faktur dengan kode transaksi 06, yaitu penyerahan BKP kepada turis asing yang harus memberitahukan dan menunjukkan paspor luar negeri kepada PKP toko retail yang berpartisipasi dalam skema pengembalian PPN kepada turis asing.
- Faktur dengan kode transaksi 07, yaitu penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapatkan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut atau Ditanggung Pemerintah (DTP).
- Faktur yang diterbitkan oleh PKP yang menjadikan cabang sebagai tempat pemusatan PPN terutang.
- Faktur yang diterbitkan oleh PKP yang dikukuhkan setelah tanggal 1 Januari 2025.
Ketentuan ini diatur untuk memastikan bahwa penerbitan faktur pajak berjalan sesuai dengan peraturan dan dapat diverifikasi secara akurat melalui sistem DJP.
Panduan Penggunaan dan Dukungan DJP
DJP mendorong seluruh wajib pajak untuk terus mengikuti pengumuman resmi dan panduan yang dikeluarkan.
Berbagai panduan terkait penggunaan aplikasi Coretax DJP, e-Faktur Client Desktop, dan saluran Host-to-Host melalui PJAP dapat diakses melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak di https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/.
Apabila wajib pajak menemui kendala teknis atau membutuhkan informasi lebih lanjut, mereka dapat menghubungi kantor pajak terdekat atau mengakses layanan Kring Pajak melalui nomor 1500 200. Dengan adanya dukungan teknis dan informasi yang komprehensif, diharapkan seluruh PKP dapat memanfaatkan teknologi ini untuk meningkatkan kepatuhan dan efisiensi dalam pelaporan pajak.
Kesimpulan
Penerbitan faktur pajak kini telah dipermudah melalui tiga saluran utama yang dioperasikan oleh DJP, yakni aplikasi Coretax DJP, e-Faktur Client Desktop, dan e-Faktur Host-to-Host via PJAP.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, dan akurasi dalam sistem perpajakan nasional.
Dengan penerapan kebijakan ini, seluruh pengusaha kena pajak diharapkan dapat melaporkan transaksi mereka dengan lebih cepat dan tepat waktu.
Data statistik yang telah dikumpulkan menunjukkan bahwa penerapan sistem ini telah mencapai target, dengan jutaan faktur pajak diterbitkan dan SPT Tahunan PPh disampaikan secara elektronik dalam jumlah yang sangat besar.
Meski terdapat beberapa pengecualian dalam penerbitan faktur, ketentuan yang ada dirancang untuk menjaga integritas dan kepatuhan perpajakan.
Dengan dukungan panduan penggunaan yang tersedia serta layanan bantuan dari DJP, diharapkan sistem baru ini dapat terus dioptimalkan.
Langkah inovatif ini tidak hanya meningkatkan kemudahan akses bagi PKP, tetapi juga menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam memperkuat sistem administrasi perpajakan guna mendukung pertumbuhan ekonomi nasional di era digital.











