Geser Kebawah
KomoditasPasar

Harga Emas Antam Rebound Tajam, Tembus Rp1,9 Juta per Gram

72
×

Harga Emas Antam Rebound Tajam, Tembus Rp1,9 Juta per Gram

Sebarkan artikel ini
Harga Emas Antam Rebound Tajam, Tembus Rp1,9 Juta per Gram

Harga Emas Antam Bangkit Setelah Koreksi Tajam

JAKARTA, BursaNusantara.com – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (IDX:ANTM) pada Jumat pagi, 30 Mei 2025, mencatat lonjakan signifikan sebesar Rp26.000.

Kenaikan ini membawa harga logam mulia itu kembali menyentuh level Rp1.900.000 per gram.

Sponsor
Iklan

Kondisi ini berbanding terbalik dengan perdagangan sehari sebelumnya, Kamis (29/5), saat harga emas Antam sempat anjlok Rp21.000 ke posisi Rp1.874.000 per gram.

Pergerakan tajam ini mencerminkan dinamika permintaan emas fisik yang masih kuat, meski pasar sempat tertekan.

Rekor Tertinggi Masih Jadi Acuan Pasar

Rebound yang terjadi saat ini masih belum mampu menyamai rekor tertinggi sepanjang masa (all time high/ATH) yang dicetak Antam pada 22 April 2025.

Kala itu, harga emas menembus Rp2.039.000 per gram, level yang kini menjadi acuan psikologis bagi pelaku pasar emas fisik.

Adapun harga buyback atau pembelian kembali oleh Antam juga turut melonjak sebesar Rp26.000 menjadi Rp1.744.000 per gram pada Jumat pagi.

Baca Juga: Harga Batu Bara Melemah, Tekanan Datang dari China

Kenaikan harga jual dan beli emas mengindikasikan pulihnya sentimen positif dari sisi investor ritel.

Daftar Harga Pecahan Emas Terbaru

Harga emas Antam yang tercantum di laman resmi Logam Mulia per 30 Mei 2025 turut memperlihatkan perubahan merata pada semua pecahan. Berikut daftar lengkap harga pecahan emas:

  • 0,5 gram: Rp1.000.000
  • 1 gram: Rp1.900.000
  • 2 gram: Rp3.740.000
  • 3 gram: Rp5.585.000
  • 5 gram: Rp9.275.000
  • 10 gram: Rp18.495.000
  • 25 gram: Rp46.112.000
  • 50 gram: Rp92.145.000
  • 100 gram: Rp184.212.000
  • 250 gram: Rp460.265.000
  • 500 gram: Rp920.320.000
  • 1.000 gram: Rp1.840.600.000

Ketentuan Pajak Transaksi Emas

Setiap transaksi jual-beli emas batangan Antam tetap mengacu pada regulasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017.

Baca Juga: Harga CPO Naik 5 Hari, Ringgit Melemah Jadi Pendorong

Pajak Penghasilan (PPh) 22 dikenakan sesuai nominal transaksi dan status NPWP pemilik.

Untuk pembelian, PPh 22 sebesar 0,45% berlaku bagi pemegang NPWP, sementara non-NPWP dikenakan 0,9%.

Sedangkan untuk penjualan kembali (buyback) di atas Rp10 juta, dikenakan pajak 1,5% bagi yang memiliki NPWP dan 3% untuk non-NPWP. Pajak buyback dipotong langsung dari nilai transaksi.

Permintaan Fisik Jadi Penggerak Pasar

Lonjakan harga yang terjadi tidak hanya menggambarkan tren pemulihan, tetapi juga mencerminkan bagaimana emas fisik tetap menjadi pilihan utama investor domestik.

Baca Juga: Harga Minyak Dunia Turun 1%, Ketidakpastian Tarif dan Pasokan Jadi Pemicu

Perubahan mendadak ini kerap dipicu oleh ketidakpastian global dan fluktuasi nilai tukar yang memicu aksi beli spekulatif.

Kendati belum menyentuh ATH, potensi kenaikan lanjutan tetap terbuka lebar, terutama jika kondisi makroekonomi terus mendorong investor mencari lindung nilai yang aman.

Disclaimer: Berita ini tidak bertujuan mengajak pembaca untuk membeli, menahan, atau menjual produk atau sektor investor terkait saham, komoditas, kripto atau surat berharga lainnya. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. BursaNusantara.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.