JAKARTA, BursaNusantara.com – Terminal Karimun di Indonesia mencuri perhatian global karena perannya yang semakin sentral sebagai simpul transit minyak Rusia menuju Asia.
Aktivitas ini melonjak tajam sejak Barat menjatuhkan sanksi terhadap Moskow atas invasi ke Ukraina, memaksa Rusia mencari jalur distribusi baru.
Karimun Jadi Jalur Alternatif Distribusi Minyak Rusia
Sejak Oktober lalu, Karimun yang terletak di zona perdagangan bebas sekitar 37 kilometer dari Singapura menerima kiriman produk minyak asal Rusia secara rutin setiap bulan.
Data pelacakan kapal dari Kpler menyebutkan bahwa komoditas ini kemudian dikirim ulang ke sejumlah negara Asia seperti Malaysia, Singapura, dan China.
Baca Juga: Gejolak Pasar Minyak: Lonjakan Harga Akibat Sanksi AS
Peran Karimun sebagai titik transshipment kini sejajar dengan hub besar lainnya seperti Selat Malaka, Singapura, dan Fujairah di Uni Emirat Arab.
Skema distribusi ini melibatkan pedagang global, pengirim, hingga jaringan perusahaan dagang yang memanfaatkan celah dalam sistem sanksi.
Lonjakan Volume Minyak dari Rusia ke Karimun
Selama 2024, Terminal Karimun telah menerima lebih dari 500.000 metrik ton atau sekitar 3,2 juta barel minyak bakar dari pelabuhan Ust Luga, Rusia.
Volume ini melonjak hampir lima kali lipat dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Baca Juga: Samudera Indonesia (SMDR) Pacu Pembangunan Terminal Peti Kemas Patimban
Selain itu, sebanyak 217.000 ton diesel asal Rusia turut tiba di Karimun tahun ini, padahal pada tahun sebelumnya tidak tercatat ada pengiriman.
Untuk nafta, volume impor tercatat lebih dari 50.000 ton, meningkat tipis dibandingkan tahun lalu.
Lonjakan paling signifikan tercatat pada Maret, ketika ekspor dari Karimun mencapai 590.000 ton. Jumlah ini menjadi rekor tertinggi yang membantu menjaga suplai produk minyak olahan, terutama high-sulphur fuel oil, di pasar Asia.
Dominasi Minyak Rusia dan Kapal yang Disanksi
Sejak Oktober, kontribusi minyak Rusia terhadap total impor Karimun melonjak menjadi lebih dari 60%, bahkan mencapai 100% pada April, berdasarkan laporan Kpler.
Angka ini jauh meningkat dibandingkan paruh pertama 2024 yang berkisar antara 0% hingga 26%.
Baca Juga: IHSG Stabil di Zona Hijau, 10 Saham Net Buy Asing Jadi Sorotan
Menariknya, beberapa kapal tanker yang mengangkut minyak ke Karimun masuk dalam daftar sanksi Uni Eropa dan Inggris.
Tercatat setidaknya tiga kargo dikirim menggunakan kapal yang telah dikenai sanksi tersebut, dan sebagian produk minyaknya diduga dicampur sebelum diekspor ulang.
Praktik Campur Minyak dan Celah Regulasi Internasional
Taktik yang digunakan dalam distribusi ini melibatkan perusahaan-perusahaan dagang yang relatif tidak dikenal dan sering berganti nama.
Mereka menjadi perantara dalam proses transshipment, sehingga jejak asal kargo sulit ditelusuri.
Menurut pengacara spesialis perdagangan internasional dari Reed Smith LLP, Tan Albayrak, proses pencampuran atau pengolahan minyak bisa menyamarkan asal usul produknya. Jika produk tersebut telah diolah di Karimun dan berubah sifat, maka secara hukum dapat dianggap sebagai produk Indonesia.
Dalam skenario seperti itu, sanksi terhadap Rusia tidak lagi berlaku pada produk tersebut. Hal ini memungkinkan para pedagang dan pembeli berikutnya di rantai pasok bebas dari paparan sanksi.
Baca Juga: Pidato Putin Serukan Persatuan dan Tolak Distorsi Sejarah
Minyak Rusia Mengalir di Zona Abu-abu Regulasi
Kementerian Energi Indonesia menyatakan tidak memiliki kewenangan atas aktivitas ini karena Karimun berada di dalam zona perdagangan bebas. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pun belum memberikan tanggapan atas fenomena ini.
Di sisi lain, Novus Middle East DMCC perusahaan asal Dubai yang mengakuisisi terminal PT Oil Terminal Karimun dari Oiltanking Jerman pada kuartal kedua 2023 juga belum merespons permintaan komentar publik. Sikap serupa juga ditunjukkan oleh pihak PT Oil Terminal Karimun sendiri.
Baca Juga: Dukungan Jepang untuk Infrastruktur Indonesia: Pinjaman Rp 9,3 Triliun
Fenomena ini memperlihatkan bagaimana Karimun menjelma menjadi poros penting dalam arus minyak global, di tengah tekanan geopolitik dan sanksi internasional, dengan mekanisme yang terus mengaburkan batas antara legalitas dan kelonggaran regulasi.











