Geser Kebawah
Nasional

KPK Percaya Diri Taklukkan Praperadilan Hasto

79
×

KPK Percaya Diri Taklukkan Praperadilan Hasto

Sebarkan artikel ini
kpk percaya diri taklukkan praperadilan hasto kompres
KPK yakin menang praperadilan melawan Hasto Kristiyanto usai menyerahkan kesimpulan di PN Jaksel, menegaskan kecukupan alat bukti yang sah.

JAKARTA, BursaNusantara.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan optimisme tinggi dalam menghadapi praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto.

Pernyataan ini disampaikan usai KPK menyerahkan kesimpulan dalam sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Rabu (12/2/2025).

Sponsor
Iklan

KPK menegaskan bahwa seluruh prosedur hukum telah dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku dan alat bukti yang dimiliki telah mencukupi untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka.

KPK Yakini Kecukupan Alat Bukti

Plt Kepala Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto, menegaskan bahwa tim hukum KPK telah menyampaikan seluruh argumentasi dan bukti dalam kesimpulan yang diberikan kepada hakim tunggal praperadilan. Ia menuturkan bahwa kesimpulan tersebut menggambarkan rangkaian pembuktian yang telah disampaikan sepanjang persidangan.

“Tetap optimis bahwa kami memang sudah, apalagi kami sudah sampaikan di kesimpulan bahwa memang apa yang kami simpulkan hari ini mewakili pembuktian kami di persidangan-persidangan sebelumnya,” ujar Iskandar seusai sidang di PN Jaksel.

Iskandar menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Hasto dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 serta perintangan penyidikan telah dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan memenuhi syarat formil dalam penanganan perkara.

Dengan demikian, KPK yakin bahwa hakim akan mempertimbangkan bukti-bukti yang telah disampaikan.

Analisis Fakta dan Bukti di Persidangan

Dalam kesimpulan yang diserahkan, KPK merinci beberapa poin utama, termasuk analisis atas fakta-fakta yang muncul selama persidangan, serta tanggapan terhadap bukti-bukti yang diajukan oleh tim kuasa hukum Hasto sebagai pemohon praperadilan.

Iskandar juga menambahkan bahwa KPK turut mengomentari pendapat ahli yang dihadirkan di persidangan.

“Kemudian ahli juga kami komentari apa pendapatnya, apakah itu relevan atau tidak dengan pembuktian, dan mendukung dalil kami atau tidak, sehingga kami pada kesimpulan bahwa kami yakin hakim akan mempertimbangkan bukti-bukti dari KPK,” ungkapnya.

Iskandar juga menegaskan bahwa praperadilan hanya menguji sah atau tidaknya bukti permulaan dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Proses ini tidak menyentuh materi pokok perkara, sehingga pengujian alat bukti dalam sidang utama akan tetap berlangsung.

“Kalau masalah kemudian apakah alat bukti tadi kemudian bisa membuktikan perbuatan Pak Hasto kan di perkara pokok. Intinya seperti itu,” jelasnya.

Sidang Putusan Dijadwalkan Kamis (13/2/2025)

Seiring dengan penyerahan kesimpulan, tim kuasa hukum Hasto dan KPK kini menunggu agenda sidang pembacaan putusan praperadilan yang dijadwalkan pada Kamis (13/2/2025).

Hakim tunggal PN Jaksel, Djuyamto, menyatakan bahwa kesimpulan dari kedua belah pihak tidak perlu dibacakan dalam persidangan. Sebagai gantinya, hakim akan langsung membacakan putusan dalam sidang berikutnya.

“Selanjutnya sidang ditunda hari Kamis tanggal 13 Februari dengan agenda pembacaan putusan,” ujar Djuyamto saat sidang berlangsung.

Praperadilan ini menjadi salah satu sorotan publik mengingat posisi Hasto Kristiyanto sebagai Sekjen PDIP dan dampaknya terhadap dinamika politik nasional.

KPK berharap putusan yang akan dibacakan nantinya akan menguatkan proses hukum yang telah mereka jalankan, serta menegaskan komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia.

Optimisme KPK dalam menghadapi praperadilan Hasto Kristiyanto didasarkan pada keyakinan terhadap kekuatan alat bukti yang telah dikumpulkan.

Dengan agenda pembacaan putusan yang tinggal menunggu waktu, seluruh pihak menantikan keputusan hakim terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Hasto.

Apapun hasilnya, kasus ini akan menjadi bagian penting dalam perkembangan hukum dan politik di Indonesia, khususnya dalam konteks pemberantasan korupsi.

Ikuti media sosial kami untuk update terbaru