Geser kebawah untuk baca artikel
Nasional

KPK Usut Dugaan Korupsi Rp 80 Miliar di Proyek PT Pembangunan Perumahan (Persero)

×

KPK Usut Dugaan Korupsi Rp 80 Miliar di Proyek PT Pembangunan Perumahan (Persero)

Sebarkan artikel ini
kpk usut dugaan korupsi rp 80 miliar di proyek pt pembangunan perumahan th
KPK mengusut dugaan korupsi proyek Divisi EPC PT PP tahun 2022–2023 dengan kerugian negara Rp 80 miliar. Dua orang dicekal untuk mendukung penyidikan.

JAKARTA, Bursa Nusantara Official – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan korupsi di PT Pembangunan Perumahan (Persero) atau PT PP yang berhubungan dengan proyek di Divisi EPC. Proyek tersebut berlangsung pada tahun 2022 hingga 2023 dan diperkirakan menyebabkan kerugian negara hingga Rp 80 miliar.

“Hasil perhitungan sementara kerugian negara pada perkara tersebut kurang lebih sebesar Rp 80 miliar,” ungkap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Jumat (20/12/2024).

Dua Orang Dicekal

KPK telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 1637 Tahun 2024 terkait larangan bepergian ke luar negeri terhadap dua orang berinisial DM dan HNN. Larangan tersebut berlaku selama enam bulan ke depan.

“Tindakan larangan bepergian ke luar negeri ini dilakukan untuk memastikan keberadaan yang bersangkutan tetap di Indonesia guna mempermudah proses penyidikan,” tambah Tessa.

Proses Penyidikan Dimulai

Penyidikan kasus ini dimulai sejak 9 Desember 2024, sementara surat larangan bepergian diterbitkan pada 11 Desember 2024. Meski KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, identitas mereka belum diungkap secara resmi kepada publik.

“Kami masih terus melakukan pendalaman penyidikan untuk memastikan semua pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban,” jelas Tessa.

Fokus KPK pada Kerugian Negara

Kasus ini menjadi perhatian serius KPK mengingat besarnya kerugian negara yang diakibatkan. KPK memastikan penyidikan dilakukan secara profesional dan menyeluruh untuk mengungkap modus operandi serta pihak-pihak yang terlibat dalam korupsi tersebut.

Dengan penyelidikan yang sedang berjalan, KPK berkomitmen mengembalikan hak-hak negara serta memberikan keadilan bagi masyarakat.