Kredibilitas Pelaporan Non-Finansial Kini Menentukan Aliran Modal
JAKARTA, BursaNusantara.com – Investor di pasar modal Indonesia kini tidak lagi sekadar menilik angka laba bersih sebagai indikator utama dalam menentukan keputusan penempatan dana pada sebuah emiten.
Kredibilitas laporan keberlanjutan atau Environmental, Social, and Governance (ESG) telah bertransformasi menjadi faktor krusial yang secara langsung memengaruhi penilaian kinerja dan profil risiko perusahaan di mata pemodal.
Pjs. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan Fawzi, menegaskan bahwa informasi terkait perubahan iklim kini telah menjadi bagian integral dari sistem pelaporan korporasi global.
Baca Juga
Dalam acara Annual Report Award 2025 di Bursa Efek Indonesia, Jumat (13/3/2026), Hasan menyebutkan bahwa data keberlanjutan bukan lagi sekadar laporan tambahan atau non-financial disclosure yang bersifat opsional.
Isu ESG saat ini telah terintegrasi ke dalam strategi bisnis inti korporasi, sehingga kualitas penyajian informasinya berdampak langsung terhadap pengelolaan risiko dan kepercayaan investor domestik maupun asing.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) bahkan telah memberikan amanah khusus untuk memperkuat ekosistem pelaporan keberlanjutan nasional ini.
Mengapa Kualitas Data ESG Antar-Emiten Masih Dipertanyakan?
Meskipun urgensi laporan keberlanjutan terus meningkat, OJK mengidentifikasi adanya kesenjangan yang cukup lebar dalam standar pengungkapan antarperusahaan di Indonesia.
Hasan Fawzi mencatat bahwa pengungkapan aspek ESG di bursa saat ini masih bersifat bervariasi dan belum menunjukkan keseragaman yang ideal bagi pembanding investasi.
Perbedaan kualitas ini disinyalir bersumber dari kapabilitas penyusun laporan di internal korporasi yang masih beragam dalam menerjemahkan parameter keberlanjutan ke dalam data teknis.
OJK bersama kementerian terkait kini sedang menyusun pengaturan lanjutan guna memastikan ekosistem pelaporan ini memiliki standar yang lebih kokoh dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Implementasi keuangan berkelanjutan yang diatur dalam Pasal 222 Ayat 4 UU P2SK menjadi fondasi bagi otoritas untuk melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap laporan non-finansial tersebut.
Langkah penguatan regulasi ini diharapkan mampu meminimalisir ketidakpastian informasi yang selama ini sering dikeluhkan oleh pengelola dana institusi saat melakukan valuasi emiten.
Ancaman Greenwashing dan Kredibilitas Informasi Pasar Modal
Hal yang paling ditekankan oleh otoritas saat ini adalah potensi praktik greenwashing yang dapat menyesatkan publik mengenai komitmen lingkungan yang sebenarnya dari perusahaan.
Greenwashing atau pencitraan ramah lingkungan tanpa substansi dinilai dapat merusak kredibilitas informasi keberlanjutan yang disampaikan emiten dan merugikan investor yang mengutamakan nilai ESG.
Variasi pengungkapan yang tidak seragam seringkali menjadi celah bagi praktik manipulasi informasi ini, sehingga menyulitkan investor dalam membedakan emiten yang benar-benar menerapkan prinsip berkelanjutan.
Guna menangkal risiko tersebut, kualitas penyusunan laporan harus terus ditingkatkan melalui standarisasi yang lebih rigid di bawah supervisi kementerian dan otoritas terkait.
Kredibilitas data keberlanjutan ini menjadi sangat penting mengingat nilainya yang berkaitan erat dengan ekosistem ekonomi hijau nasional yang kini terus dikembangkan.
Ke depannya, integritas laporan ESG akan menjadi barometer utama dalam menjaga daya saing pasar modal Indonesia di kancah persaingan aliran modal berkelanjutan global.
Lihat berita terbaru lainnya di Google Berita | Bursa Nusantara
Disclaimer: Berita ini tidak bertujuan mengajak pembaca untuk membeli, menahan, atau menjual produk atau sektor investor terkait saham, komoditas, kripto atau surat berharga lainnya. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. BursaNusantara.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.










