Geser Kebawah
HeadlineKriptoPasar

OJK Atur Aset Kripto Lewat POJK 27/2024, PP Masih Dinanti

157
×

OJK Atur Aset Kripto Lewat POJK 27/2024, PP Masih Dinanti

Sebarkan artikel ini
ojk atur aset kripto lewat pojk 27 2024 pp masih dinanti tt
OJK menerbitkan POJK 27/2024 untuk pengawasan aset kripto, melanjutkan UU P2SK. Namun, penerapan penuh aturan menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP).

Jakarta, BursaNusantara.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengeluarkan POJK Nomor 27 Tahun 2024 terkait Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital, termasuk aset kripto. Peraturan ini menjadi tonggak transisi pengawasan dari Bappebti ke OJK, seperti yang diamanatkan dalam UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Tujuan POJK 27/2024

Beleid ini bertujuan untuk:

Sponsor
Iklan
  • Mengatur perdagangan aset keuangan digital secara teratur, wajar, transparan, dan efisien.
  • Meningkatkan tata kelola, manajemen risiko, keamanan siber, dan perlindungan konsumen.
  • Mendorong literasi konsumen terkait risiko aset kripto.

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyebut bahwa peraturan ini disusun berdasarkan standar terbaik (best practices) di sektor jasa keuangan. OJK mengadopsi aturan lama dari Bappebti dengan beberapa penyempurnaan.

Namun demikian, penerapan POJK 27/2024 belum dapat berjalan maksimal karena Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi dasar operasional belum diterbitkan.

Tiga Fase Transisi Pengawasan Aset Kripto

OJK mengembangkan strategi tiga fase untuk mengawal transisi pengawasan:

  1. Soft Landing: Masa peralihan awal.
  2. Penguatan: Penyempurnaan pengaturan dan pengawasan.
  3. Pengembangan: Memaksimalkan potensi sektor aset digital.

Kewajiban Penyelenggara Aset Keuangan Digital

Dalam POJK ini, OJK menetapkan kewajiban bagi penyelenggara aset keuangan digital, antara lain:

  • Mendapatkan izin resmi.
  • Melakukan pelaporan berkala dan insidental.
  • Memastikan penerapan tata kelola yang baik.

Catatan Penting dalam POJK 27/2024

  • Peraturan ini berlaku mulai 10 Januari 2025.
  • OJK akan mengeluarkan surat edaran yang mengatur lebih lanjut tata cara pelaporan dan mekanisme evaluasi aset kripto.

Kerja Sama dengan Bappebti dan BI

Bappebti bersama OJK dan Bank Indonesia (BI) membentuk tim transisi untuk memperkuat koordinasi. Tim ini bertugas memastikan peralihan wewenang berjalan lancar, termasuk pengawasan derivatif keuangan dan pasar aset kripto.

Tantangan dan Harapan

Meski POJK ini menjadi langkah penting dalam pengawasan aset kripto, implementasi penuh masih menunggu PP sebagai payung hukum. OJK berkomitmen menjaga stabilitas keuangan dan perlindungan konsumen sambil memastikan perdagangan aset digital berkembang secara berkelanjutan.

Disclaimer: Berita ini tidak bertujuan mengajak pembaca untuk membeli, menahan, atau menjual produk atau sektor investor terkait saham, komoditas, kripto atau surat berharga lainnya. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. BursaNusantara.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.

Tinggalkan Balasan