Geser Kebawah
PasarSaham

OJK Siapkan Daftar Saham Terkonsentrasi guna Transparansi

18
×

OJK Siapkan Daftar Saham Terkonsentrasi guna Transparansi

Sebarkan artikel ini
OJK Siapkan Daftar Saham Terkonsentrasi guna Transparansi
OJK segera rilis mekanisme Transparansi Saham OJK melalui high-shareholder concentration list. Simak dampak kebijakan ini bagi perlindungan investor ritel.

Memperkuat Perlindungan Investor Melalui Keterbukaan Struktur Kepemilikan

JAKARTA, BursaNusantara.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mengumumkan rencana untuk merilis daftar pemegang saham dengan tingkat konsentrasi kepemilikan besar. Langkah strategis ini diambil guna memperkuat Transparansi Saham OJK sekaligus memberikan sinyal informasi tambahan bagi para pelaku pasar modal.

Pejabat sementara Ketua dan Wakil Ketua OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa regulator sedang mematangkan mekanisme high-shareholder concentration list. Daftar tersebut nantinya akan menunjukkan emiten yang memiliki kepemilikan sangat terpusat atau memiliki keterbatasan likuiditas di pasar sekunder.

Gebrakan ini diumumkan dalam konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Jumat (20/2/2026). Friderica menjelaskan bahwa inisiatif tersebut merupakan upaya nyata regulator dalam meningkatkan kualitas keterbukaan informasi bagi publik.

Mitigasi Risiko Volatilitas dan Likuiditas Pasar

Kebijakan mengenai Transparansi Saham OJK ini terinspirasi dari praktik di sejumlah negara maju yang telah lebih dahulu menerapkan sistem serupa. Keberadaan daftar tersebut diharapkan mampu membantu investor memahami struktur kepemilikan emiten secara lebih mendalam sebelum mengambil keputusan investasi.

Menurut Friderica, pemahaman terhadap struktur kepemilikan sangat penting bagi investor untuk mengantisipasi potensi risiko pergerakan harga. Volatilitas tinggi sering kali dipicu oleh pergerakan pemegang saham besar pada emiten yang memiliki sebaran saham publik terbatas di pasar.

Selain aspek harga, keterbatasan transaksi di pasar sekunder menjadi poin krusial yang ingin disasar oleh kebijakan ini. Investor kini memiliki parameter tambahan untuk menilai apakah suatu saham cukup likuid untuk ditransaksikan secara harian atau justru menyimpan risiko kemacetan transaksi.

Instrumen Tambahan bagi Analisis Investor Ritel

Transparansi struktur kepemilikan kini diposisikan sebagai elemen vital dalam skema perlindungan investor ritel oleh OJK. Informasi mengenai tingkat konsentrasi saham dapat menjadi pertimbangan objektif di samping analisis fundamental dan teknikal yang umum digunakan.

Berdasarkan keterangan regulator, keterbukaan informasi ini akan memudahkan investor dalam mengidentifikasi saham-saham yang bersifat highly concentrated. Hal ini bertujuan untuk meminimalkan asimetri informasi antara pemegang saham pengendali dan investor publik di bursa.

“Ini merupakan sinyal informasi kepada investor apabila ada tingkat konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi atau likuiditas yang terbatas,” tegas Friderica. Melalui kebijakan ini, OJK optimistis kualitas pasar modal Indonesia akan semakin kompetitif dan kredibel di mata investor global.

Disclaimer: Berita ini tidak bertujuan mengajak pembaca untuk membeli, menahan, atau menjual produk atau sektor investor terkait saham, komoditas, kripto atau surat berharga lainnya. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. BursaNusantara.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.

Tinggalkan Balasan