Geser Kebawah
Nasional

Panglima TNI Naikkan Pangkat Mayor Teddy Indra Wijaya Jadi Letkol, Ini Dasar Hukumnya

73
×

Panglima TNI Naikkan Pangkat Mayor Teddy Indra Wijaya Jadi Letkol, Ini Dasar Hukumnya

Sebarkan artikel ini
Panglima TNI Naikkan Pangkat Mayor Teddy Indra Wijaya Jadi Letkol, Ini Dasar Hukumnya
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto resmi menaikkan pangkat Seskab Teddy Indra Wijaya dari Mayor ke Letnan Kolonel. Berikut rincian dan dasar hukumnya.

JAKARTA, BursaNusantara.com – Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto secara resmi menaikkan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dari Mayor ke Letnan Kolonel (Letkol). Kenaikan pangkat ini telah dikonfirmasi oleh Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, yang menegaskan bahwa semua prosedur administrasi telah terpenuhi sesuai peraturan yang berlaku.

Konfirmasi Resmi dari TNI AD

Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menyatakan bahwa kenaikan pangkat Teddy Indra Wijaya sudah sesuai dengan ketentuan di lingkungan TNI.

Sponsor
Iklan

“Saya sampaikan kepada rekan-rekan media bahwa informasi tersebut memang betul dan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di TNI serta dasar perundang-undangan (perpres). Secara administrasi juga semua sudah dipenuhi,” kata Wahyu dalam pernyataan resminya, Kamis (6/3/2025).

Kenaikan pangkat ini tertuang dalam Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025, yang telah dikonfirmasi keabsahannya oleh pihak berwenang.

Dasar Hukum Kenaikan Pangkat

Dalam surat perintah tersebut, terdapat enam poin utama yang menjadi dasar kenaikan pangkat Teddy Indra Wijaya:

  1. Peraturan Panglima TNI Nomor 53 Tahun 2017 tentang Penggunaan Prajurit Tentara Nasional Indonesia.
  2. Peraturan Panglima TNI Nomor 87 Tahun 2022, perubahan ketiga atas Peraturan Panglima TNI Nomor 50 Tahun 2015 tentang Kepangkatan Prajurit TNI.
  3. Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/II/2025 tentang Penetapan Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) dari Mayor ke Letkol atas nama Teddy Indra Wijaya.
  4. Peraturan Kasad Nomor 21 Tahun 2019 tentang Kepangkatan Prajurit TNI AD.
  5. Keputusan Kasad Nomor Kep/462/VIII/2021 tentang Petunjuk Teknis Pembinaan Karier Perwira TNI AD.
  6. Pertimbangan Pimpinan Angkatan Darat.

Urutan Pangkat Perwira TNI AD

Sebagai perwira TNI AD, kenaikan pangkat Letkol Teddy Indra Wijaya mengikuti hierarki kepangkatan di TNI Angkatan Darat. Berdasarkan Pasal 24 PP No. 39 Tahun 2010, berikut adalah urutan pangkat perwira TNI AD dari yang tertinggi hingga terendah:

Perwira Tinggi

  • Jenderal TNI
  • Letnan Jenderal TNI (Letjen TNI)
  • Mayor Jenderal TNI (Mayjen TNI)
  • Brigadir Jenderal TNI (Brigjen TNI)

Perwira Menengah

  • Kolonel (Kol)
  • Letnan Kolonel (Letkol)
  • Mayor (May)

Perwira Pertama

  • Kapten (Kapt)
  • Letnan Satu (Lettu)
  • Letnan Dua (Letda)

Karier Militer Teddy Indra Wijaya

Letkol Teddy Indra Wijaya merupakan perwira TNI AD yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Kabinet dalam Kabinet Merah Putih. Sebelum menjabat sebagai Seskab, ia pernah bertugas sebagai ajudan Presiden Prabowo Subianto saat menjabat Menteri Pertahanan. Sebelumnya, Teddy juga pernah menjadi asisten ajudan Presiden Joko Widodo.

Dengan kenaikan pangkat ini, Letkol Teddy Indra Wijaya kini memiliki wewenang dan tanggung jawab yang lebih besar dalam menjalankan tugasnya sebagai Sekretaris Kabinet.

Ikuti media sosial kami untuk update terbaru