JAKARTA, BursaNusantara.com – Pemerintah Indonesia secara resmi mewajibkan perusahaan layanan transportasi berbasis aplikasi untuk memberikan Bonus Hari Raya (BHR) kepada pengemudi transportasi dan kurir online. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 yang mengatur pemberian BHR bagi pekerja sektor ini.
Kebijakan Baru untuk Pengemudi dan Kurir Online
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa pemberian BHR ini merupakan bentuk penghargaan bagi pengemudi dan kurir online atas kontribusi mereka dalam mendukung layanan transportasi dan logistik di Indonesia.
“Saya menghimbau kepada seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberikan bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja di sektor informal yang selama ini belum mendapatkan jaminan tunjangan seperti pekerja formal lainnya.
Kriteria Penerima Bonus Hari Raya
Menaker menjelaskan bahwa tidak semua pengemudi dan kurir online secara otomatis mendapatkan BHR. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, di antaranya:
- Pengemudi dan kurir online harus menunjukkan tingkat produktivitas dan kinerja yang baik dalam satu tahun terakhir.
- Bonus akan diberikan secara proporsional berdasarkan pendapatan bersih rata-rata selama 12 bulan terakhir.
- Besaran BHR yang diberikan adalah sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan.
Bagi mereka yang tidak memenuhi kriteria di atas, tetap akan mendapatkan BHR, tetapi jumlahnya disesuaikan dengan kemampuan keuangan masing-masing perusahaan aplikasi.
Batas Waktu Pemberian Bonus
Pemerintah juga mengatur waktu pemberian BHR agar pengemudi dan kurir dapat memanfaatkannya dengan baik menjelang perayaan Idul Fitri.
“Bonus Hari Raya ini harus diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah,” tambah Yassierli.
Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa para pekerja dapat merayakan Idul Fitri dengan lebih tenang dan nyaman.
Dukungan dari Presiden Prabowo Subianto
Kebijakan ini sejalan dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya menyatakan perhatian khusus terhadap pengemudi dan kurir online. Menurutnya, pekerja di sektor ini memiliki peran penting dalam menunjang ekonomi digital dan mobilitas masyarakat.
“Pemerintah mengimbau kepada seluruh perusahaan layanan transportasi aplikasi untuk memberikan bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online dengan mempertimbangkan keaktifan kerja mereka,” ujar Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (10/3/2025).
Presiden juga mengungkapkan bahwa saat ini terdapat sekitar 250.000 pengemudi dan kurir online aktif di Indonesia, dengan tambahan 1-1,5 juta pekerja yang berstatus part-time atau pekerja paruh waktu.
Dampak dan Respons dari Perusahaan Aplikasi
Keputusan pemerintah ini mendapat berbagai tanggapan dari perusahaan penyedia layanan transportasi berbasis aplikasi. Beberapa perusahaan besar menyatakan dukungannya terhadap kebijakan ini dan berkomitmen untuk menjalankannya sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
Namun, beberapa perusahaan lain mengaku masih mempelajari lebih lanjut kebijakan ini sebelum mengimplementasikannya. Mereka menyoroti pentingnya keseimbangan antara keberlanjutan bisnis dan kesejahteraan mitra pengemudi serta kurir.
Dengan diterapkannya kebijakan ini, diharapkan kesejahteraan para pengemudi dan kurir online dapat meningkat, sekaligus memastikan bahwa industri transportasi berbasis aplikasi tetap beroperasi secara berkelanjutan di Indonesia.












