JAKARTA, BursaNusantara.com – PT PLN (Persero) terus mempercepat langkah transisi energi dengan mengarahkan fokus pada pengembangan pembangkit listrik beban dasar (base load) berbasis energi baru terbarukan (EBT).
Langkah ini menjadi bagian dari strategi perusahaan menghadapi pembatasan operasi PLTU batu bara yang tidak boleh beroperasi lebih dari tahun 2050.
Menurut Executive Vice President Aneka Energi Terbarukan PLN, Zainal Arifin, dua jenis pembangkit base load yang diprioritaskan PLN adalah Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) dan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) atau geothermal.
Baca Juga: Proyek PLTU Baru China Jadi Angin Segar Bagi Ekspor Batubara RI
“Untuk base load, yang kami pilih antara lain PLTN dan PLTP. Ini adalah bagian dari roadmap jangka panjang pengembangan energi bersih PLN,” ungkap Zainal, Senin (21/04).
PLTU Akan Dibatasi, PLN Siap Lakukan Early Retirement
Kebijakan tersebut sejalan dengan regulasi terbaru pemerintah, yakni Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur peta jalan transisi energi ketenagalistrikan.
Pasal 6 ayat (1) Permen ini secara tegas melarang pengembangan PLTU baru, dengan beberapa pengecualian khusus.
PLTU yang masih beroperasi harus memenuhi syarat ketat: terintegrasi dengan industri bernilai tambah nasional, berkontribusi signifikan pada penciptaan lapangan kerja atau pertumbuhan ekonomi, serta memiliki komitmen pengurangan emisi gas rumah kaca minimal 35% dalam 10 tahun sejak beroperasi.
Bahkan dengan syarat tersebut, seluruh PLTU tetap harus berhenti beroperasi maksimal pada tahun 2050.
Baca Juga: Industri Semen Indonesia 2025: Tantangan Moratorium, ODOL, dan Dekarbonisasi
“Kami sedang siapkan early retirement, contohnya pada PLTU Cirebon yang masuk dalam tahap persiapan untuk pensiun dini,” jelas Zainal.
Retrofitting dan Teknologi CCS Masuk Strategi PLN
Selain penghentian bertahap operasi PLTU, PLN juga mengadopsi strategi retrofitting pembangkit fosil dengan teknologi mutakhir seperti carbon capture and storage (CCS) dan pemanfaatan green ammonia (NH3) sebagai bahan bakar ramah lingkungan.
Zainal menegaskan bahwa proyek CCS saat ini masih dalam tahap studi kelayakan dan pemetaan lokasi. PLN bekerja sama dengan sejumlah institusi seperti ITB, LEMIGAS, serta lembaga internasional termasuk World Bank.
“CO₂ dari PLTU kami tangkap dan simpan, bukan untuk diperjualbelikan. Fokus kami adalah menurunkan emisi karbon secara signifikan,” imbuhnya.
Baca Juga: MIND ID Siapkan PLTU Bukit Asam (PTBA) Jadi Andalan Sumatera
Turunan dari Perpres No 112 Tahun 2022
Permen ESDM No 10/2025 merupakan regulasi turunan dari Peraturan Presiden No 112 Tahun 2022 tentang percepatan pengembangan EBT untuk penyediaan tenaga listrik.
Dalam Perpres tersebut, penguatan sistem ketenagalistrikan yang ramah lingkungan menjadi prioritas nasional.
Namun, keputusan akhir untuk percepatan penghentian operasi PLTU tetap berada di tangan Menteri ESDM, dan baru bisa dijalankan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Keuangan dan Menteri BUMN, sesuai ketentuan Pasal 19 Permen tersebut.
Langkah PLN ini mencerminkan komitmen serius terhadap transisi energi dan penyelarasan dengan kebijakan nasional.
Baca Juga: Laba PGEO Turun 1,87% di 2024, Beban Operasional Meningkat
Dengan fokus pada pembangkit rendah emisi dan teknologi bersih, perusahaan pelat merah ini menegaskan posisinya sebagai garda terdepan dalam mendukung agenda dekarbonisasi sektor energi nasional.
Baca Juga: Energi Mega Persada (ENRG) Genjot Produksi & Capex, Bidik Pertumbuhan












