Geser Kebawah
Nasional

PNS Dapat Gaji ke-13 Juni 2025, Ini Rinciannya

71
×

PNS Dapat Gaji ke-13 Juni 2025, Ini Rinciannya

Sebarkan artikel ini
PNS Dapat Gaji ke-13 Juni 2025, Ini Rinciannya
PNS akan menerima gaji ke-13 pada Juni 2025. Berikut detail jadwal dan nominal gaji per golongan sesuai PP Nomor 11 Tahun 2025.

JAKARTA, BursaNusantara.com – Pegawai negeri sipil (PNS) kembali bersiap menikmati manfaat tambahan dari negara. Setelah menerima Tunjangan Hari Raya (THR) pada Maret lalu, pemerintah memastikan akan menyalurkan gaji ke-13 pada bulan Juni 2025.

Kebijakan ini ditujukan sebagai bentuk dukungan terhadap kesejahteraan ASN, TNI, Polri, dan pensiunan, sekaligus menyesuaikan dengan kebutuhan pada awal tahun ajaran baru.

Sponsor
Iklan

Resmi Diatur Lewat PP 11/2025

Kebijakan ini ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga: Prabowo Umumkan THR dan Gaji ke-13 bagi 9,4 Juta Aparatur Negara

Dalam pernyataannya, Presiden menyebut bahwa gaji ke-13 diberikan kepada seluruh aparatur negara, baik di pusat maupun daerah.

Secara keseluruhan, ada 9,4 juta penerima gaji ke-13 dan THR tahun ini. Penerima terdiri dari PNS aktif, TNI-Polri, hakim, hingga para pensiunan. Nilai yang akan diterima merujuk pada tiga komponen: gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja 100 persen untuk ASN pusat.

Bagi ASN di daerah, komposisinya sama namun disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah. Sedangkan untuk pensiunan, pemerintah memberikan gaji ke-13 sebesar uang pensiun bulanan.

Baca Juga: Indonesia dan Rusia Perkuat Arah Baru Kerja Sama Migas

Waktu Pencairan Disesuaikan Tahun Ajaran Baru

Tidak seperti THR yang dicairkan sebelum hari raya Idulfitri, pemerintah menargetkan pencairan gaji ke-13 akan dilakukan pada bulan Juni 2025.

Waktu ini sengaja dipilih untuk membantu kebutuhan pendidikan di awal tahun ajaran baru, seperti pembelian perlengkapan sekolah anak ASN.

Sementara itu, THR 2025 sendiri telah dicairkan pada 17 Maret 2025, dua minggu sebelum Lebaran. Skema yang digunakan serupa, menggabungkan komponen gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja penuh.

Baca Juga: Inggris Pangkas PNS dan Gunakan AI, Reformasi Birokrasi Dimulai

Struktur Gaji PNS Naik di Semua Golongan

Seiring kebijakan gaji ke-13, PNS juga mendapatkan penyesuaian gaji pokok yang berlaku sejak awal tahun.

Dasarnya adalah PP Nomor 5 Tahun 2024, yang merupakan revisi dari PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang struktur gaji PNS.

Penyesuaian ini dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan ASN dan mendukung transformasi ekonomi nasional. Kenaikan menyentuh seluruh golongan, dari I hingga IV.

Baca Juga: Pemerintah Pastikan Tarif Listrik April-Juni 2025 Tetap

Gaji Pokok Golongan I

  • Golongan I-a: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
  • Golongan I-b: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
  • Golongan I-c: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
  • Golongan I-d: Rp1.999.900 – Rp2.901.400

Gaji Pokok Golongan II

  • Golongan II-a: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
  • Golongan II-b: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
  • Golongan II-c: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
  • Golongan II-d: Rp2.591.100 – Rp4.125.600

Gaji Pokok Golongan III

  • Golongan III-a: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
  • Golongan III-b: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
  • Golongan III-c: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
  • Golongan III-d: Rp3.154.400 – Rp5.180.700

Gaji Pokok Golongan IV

  • Golongan IV-a: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
  • Golongan IV-b: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
  • Golongan IV-c: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
  • Golongan IV-d: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
  • Golongan IV-e: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

Fasilitas Lain yang Tetap Melekat

Di luar gaji dan tunjangan, PNS juga menikmati fasilitas lain seperti jaminan pensiun, jaminan hari tua, hak cuti, serta program pengembangan kompetensi.

Seluruhnya ditujukan untuk menjaga kesejahteraan dan produktivitas aparatur negara sebagai tulang punggung pelayanan publik.

Dengan struktur kompensasi yang terus diperkuat, pemerintah mengirim sinyal bahwa kesejahteraan ASN tetap menjadi prioritas utama dalam agenda reformasi birokrasi nasional.