Jakarta, Bursa Nusantara Official – Kabar baik bagi para penggemar barang mewah, siap-siap merogoh kocek lebih dalam mulai tahun depan. Pemerintah resmi menerapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% untuk barang-barang mewah, mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam upaya meningkatkan penerimaan negara dan meratakan beban pajak.
Barang Mewah Kena Pajak Lebih Tinggi
Dalam pertemuan antara pimpinan DPR dengan Wakil Menteri Keuangan, disepakati bahwa skema PPN akan menggunakan sistem tarif ganda (multiple rates). Artinya, tidak semua barang dan jasa akan dikenakan tarif PPN 12%. Barang-barang yang selama ini dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dipastikan akan dikenakan tarif PPN 12%. Selain itu, pemerintah dan DPR juga sedang membahas kemungkinan perluasan objek pajak PPN 12% pada jenis barang mewah lainnya.
Barang dan Jasa yang Tetap Terjangkau
Untuk meringankan beban masyarakat, pemerintah tetap memberikan keringanan pajak bagi barang dan jasa kebutuhan pokok serta sektor-sektor penting. Beberapa di antaranya adalah:
- Barang pokok: Bahan makanan, produk UMKM
- Sektor penting: Transportasi umum, pendidikan, kesehatan, jasa keuangan dan asuransi, listrik dan air bersih dengan daya rendah
Barang dan jasa lainnya yang tidak termasuk dalam kategori barang mewah atau barang yang dibebaskan dari PPN, akan tetap dikenakan tarif PPN sebesar 11%.
Tujuan Penerapan PPN 12%
Penerapan tarif PPN 12% untuk barang mewah bertujuan untuk:
- Meningkatkan penerimaan negara: Pajak yang lebih tinggi dari barang mewah diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara untuk membiayai pembangunan.
- Meratakan beban pajak: Dengan membebankan pajak yang lebih tinggi pada barang mewah, beban pajak dapat dialihkan dari kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.
- Mendorong konsumsi produk dalam negeri: Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk lebih memilih produk dalam negeri yang umumnya memiliki tarif PPN yang lebih rendah.
Kapan Kebijakan Dilaksanakan?
Meskipun rincian lengkap mengenai daftar barang yang dikenakan PPN 12% masih dalam proses finalisasi, kebijakan ini dipastikan akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Pemerintah dan DPR tengah menyusun daftar lengkap barang yang terkena dampak kebijakan ini.
Dampak Penerapan PPN 12%
Penerapan PPN 12% diperkirakan akan berdampak pada harga jual beberapa jenis barang mewah. Namun, pemerintah berharap kebijakan ini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan.
Penerapan tarif PPN 12% merupakan langkah strategis pemerintah dalam meningkatkan penerimaan negara dan meratakan beban pajak. Meskipun akan berdampak pada harga beberapa jenis barang, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi perekonomian Indonesia.










