Penyelarasan Administrasi dan Target Implementasi Kebijakan Perpajakan
JAKARTA, BursaNusantara.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengonfirmasi bahwa pemberlakuan revisi aturan PPh Final UMKM akan segera dilaksanakan dalam waktu dekat pada tahun ini.
Langkah strategis tersebut menyusul tuntasnya tahap akhir proses administrasi terkait perubahan regulasi yang tertuang dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022.
Penetapan resmi kini berada pada tahap pengajuan persetujuan akhir kepada Menteri Keuangan setelah dokumen ditandatangani oleh otoritas perpajakan tertinggi di Indonesia.
Baca Juga
Penyelesaian Prosedur Administrasi di Lingkungan DJP
Berdasarkan laporan dalam Media Briefing di kantor pusat DJP, Kamis (5/3/2026), Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan pihaknya telah menandatangani dokumen revisi tersebut.
Penandatanganan ini menjadi sinyal kuat bahwa perubahan kebijakan perpajakan bagi pelaku usaha kecil telah melewati fase krusial dalam struktur birokrasi pemerintah.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, mengungkapkan bahwa jadwal penerapan aturan ini sebenarnya sedikit meleset dari target awal pada 1 Januari 2026.
Penundaan tersebut murni disebabkan oleh adanya beberapa prosedur administrasi yang perlu diulang kembali guna memastikan akuntabilitas hukum regulasi.
Pemerintah tetap optimis proses koordinasi tingkat menteri tidak akan memakan waktu lama sehingga kebijakan baru ini dapat segera diberlakukan bagi masyarakat.
Kriteria Baru Pengguna Skema Aturan PPh Final UMKM
Merujuk pada poin-poin dalam revisi PP 55/2022, pemerintah berencana melakukan penyesuaian signifikan terkait kriteria Wajib Pajak yang berhak menikmati tarif khusus.
Ke depan, skema tarif aturan PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen rencananya hanya akan diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, PT Perorangan, dan Koperasi.
Pembatasan subjek pajak ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menata kembali basis pajak agar lebih tepat sasaran sesuai dengan kapasitas ekonomi pelaku usaha.
Badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT), CV, dan Firma direncanakan tidak lagi dapat menggunakan fasilitas tarif pajak final tersebut.
Seluruh entitas bisnis berbentuk PT, CV, maupun Firma diwajibkan untuk beralih menggunakan tarif pajak normal sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi Wajib Pajak Badan.
Evaluasi terhadap skema pemajakan ini diharapkan mampu menciptakan keadilan serta mendorong transparansi pelaporan keuangan bagi badan usaha yang sudah lebih berkembang.
Lihat berita terbaru lainnya di Google Berita | Bursa Nusantara









