JAKARTA, BursaNusantara.com – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) memperingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap penipuan online yang mengatasnamakan Indonesia Anti Scam Centre (IASC). Imbauan ini dikeluarkan menyusul maraknya kasus impersonation scam yang menyasar korban dengan modus berpura-pura menjadi otoritas resmi.
Modus Impersonation Scam Kian Marak
Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, menjelaskan bahwa pelaku kerap menyamar sebagai perwakilan IASC untuk mencuri identitas atau mengakses informasi sensitif. Aksi ini bertujuan mendapatkan keuntungan finansial, terutama melalui transaksi ilegal.
“Pelaku mengklaim sebagai otoritas sah agar korban percaya dan menyerahkan informasi pribadi atau bahkan dana,” ujar Hudiyanto, Rabu (2/4).
Baca Juga: Bitcoin Turun, Ini Cara Investasi Aman di Tengah Volatilitas
Laporan Hanya Melalui Situs Resmi
Hudiyanto menekankan, pelaporan resmi terkait penipuan hanya dapat dilakukan melalui website iasc.ojk.go.id. Ia mengimbau masyarakat tidak sembarangan mempercayai informasi dari website atau individu yang tidak terverifikasi.
Untuk verifikasi, masyarakat dapat menghubungi Kontak OJK di nomor 157 atau melalui email konsumen@ojk.go.id.
IASC Dibentuk untuk Perlindungan Konsumen
Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) adalah lembaga yang didirikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satgas PASTI dan asosiasi industri perbankan. Tujuannya ialah menangani penipuan transaksi keuangan secara cepat dan memberikan efek jera kepada pelaku.
Baca Juga: Prabowo Tunjuk Bahlil Pimpin Satgas Hilirisasi Energi Nasional
Laporan Masuk Tembus 74 Ribu Kasus
Sejak awal operasional hingga 23 Maret 2025, IASC telah menerima 74.243 laporan penipuan transaksi keuangan. Dari laporan tersebut, terdapat 78.041 rekening yang diduga terlibat dalam tindak penipuan, dan sebanyak 33.857 rekening telah diblokir.
Kerugian Capai Rp 1,4 Triliun
Hudiyanto mengungkapkan bahwa total kerugian dana korban mencapai Rp 1,4 triliun. Dari jumlah tersebut, dana yang berhasil diblokir oleh otoritas adalah Rp 133,2 miliar.
Baca Juga: Bahlil Dorong Hilirisasi 28 Komoditas, Apa Langkah Strategisnya?
Langkah pencegahan melalui pemblokiran rekening dan peningkatan literasi digital menjadi kunci utama dalam menekan jumlah korban kejahatan keuangan. Satgas PASTI dan IASC pun berkomitmen untuk terus memperkuat upaya perlindungan terhadap masyarakat di sektor jasa keuangan.











