Geser Kebawah
Nasional

Strategi Industri Halal Indonesia Tekan Ketergantungan Impor

14
×

Strategi Industri Halal Indonesia Tekan Ketergantungan Impor

Sebarkan artikel ini
Strategi Industri Halal Indonesia Tekan Ketergantungan Impor
Kemenperin luncurkan roadmap Industri Halal Indonesia 2025-2029 untuk atasi tantangan 70% bahan baku impor. Simak langkah strategis SBIN selengkapnya di sini!

Penajaman Tracing Rantai Pasok Melalui Pendekatan SBIN

JAKARTA, BursaNusantara.com – Pemerintah tengah mematangkan strategi khusus untuk memastikan integrasi standar halal pada seluruh lini bahan baku impor guna memperkuat ekosistem Industri Halal Indonesia.

Langkah ini diambil sebagai respons atas tingginya ketergantungan sektor manufaktur domestik yang saat ini masih menyerap 70 persen kebutuhan dari pasar luar negeri.

Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kementerian Perindustrian, Emmy Suryandari, menjelaskan bahwa pemerintah mengandalkan Strategi Baru Industrialisasi Nasional (SBIN). Melalui metode backward and forward linkage, otoritas berupaya menelusuri rantai pasok industri dari hulu hingga ke hilir.

Kepastian standar pada bahan baku menjadi tantangan utama mengingat proses pelacakan (tracing) jauh lebih rumit ketika sumber produksi berada di luar yurisdiksi nasional. Kementerian kini sedang menyusun protokol agar definisi halal tetap terpenuhi tanpa mengganggu ketersediaan stok bahan baku industri.

Roadmap Industri Halal Indonesia dan Substitusi Impor Farmasi

Pemerintah telah menetapkan peta jalan pengembangan sektor ini untuk periode 2025–2029 yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 40 Tahun 2025. Regulasi ini menjadi landasan hukum bagi enam program utama, mulai dari penyusunan aturan teknis operasional hingga pembangunan infrastruktur pendukung.

Salah satu sorotan utama dalam kebijakan ini adalah sektor farmasi yang memiliki ketergantungan impor hingga mencapai 90 persen. Emmy Suryandari menekankan bahwa proses substitusi bahan baku di sektor ini memerlukan waktu yang signifikan karena melibatkan perizinan dari BPOM dan koordinasi dengan BPJPH.

Sinkronisasi antara industri dan regulator dilakukan untuk mendefinisikan bahan-bahan tertentu yang memiliki kompleksitas tinggi dalam sertifikasinya. Upaya harmonisasi standar internasional terus dipacu agar pelaku usaha domestik tetap patuh terhadap regulasi tanpa kehilangan daya saing global.

Pembangunan Infrastruktur dan Insentif Kawasan Halal

Kemenperin juga memfokuskan pembangunan sarana fisik seperti Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan pusat bahan baku halal yang terintegrasi dengan sistem informasi modern. Infrastruktur ini dirancang untuk mempermudah pelaku usaha dalam memenuhi standarisasi operasional harian yang transparan.

Selain fasilitas teknis, pemerintah menyediakan stimulus berupa insentif bagi perusahaan yang bersedia beroperasi di dalam kawasan industri halal. Program fasilitasi ini dikerjakan secara kolaboratif bersama Kementerian Perdagangan serta Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Pengembangan sumber daya manusia melalui kerja sama lintas kementerian menjadi pilar pendukung agar ekosistem ini memiliki keberlanjutan jangka panjang. Melalui penguatan logistik dan sistem informasi, pemerintah optimistis pasar produk halal domestik akan segera terbentuk secara matang pada akhir periode peta jalan.

Tinggalkan Balasan