JAKARTA, BursaNusantara.com – Maraknya pinjaman daring atau pindar membuat masyarakat harus lebih waspada dalam memilih layanan pinjaman online. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara berkala mengumumkan daftar penyelenggara fintech peer-to-peer (P2P) lending yang berizin guna melindungi masyarakat dari jeratan pinjaman ilegal.
Daftar Pindar Resmi OJK
Per 21 Oktober 2024, jumlah penyelenggara fintech lending yang berizin OJK mencapai 97 perusahaan. Angka ini berkurang setelah OJK mencabut izin usaha PT Investree Radika Jaya (Investree) karena melanggar ekuitas minimum serta memiliki kinerja yang memburuk, sehingga mengganggu operasional dan pelayanan nasabah.
Masyarakat diimbau untuk mengajukan pinjaman hanya ke platform yang telah terdaftar dan berizin di OJK. Berikut adalah daftar 97 perusahaan fintech lending resmi yang telah disetujui OJK:
Daftar Fintech Lending Resmi OJK












