Geser Kebawah
AgrobisnisBisnis

WTO: Indonesia Desak Uni Eropa Akhiri Sengketa Sawit

15
×

WTO: Indonesia Desak Uni Eropa Akhiri Sengketa Sawit

Sebarkan artikel ini
WTO Indonesia Desak Uni Eropa Akhiri Sengketa Sawit
RI desak Uni Eropa patuhi putusan WTO terkait sengketa sawit Indonesia-Uni Eropa (DS593). Simak evaluasi kebijakan ILUC dan langkah tegas Kemendag di sini.

Menanti Kepatuhan Regulasi RED II terhadap Aturan Perdagangan Global

JAKARTA, BursaNusantara.com – Pemerintah Indonesia mendesak Uni Eropa (UE) untuk segera melaksanakan putusan Panel Penyelesaian Sengketa Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) terkait sengketa sawit Indonesia-Uni Eropa (DS593). Desakan ini muncul tepat setelah berakhirnya periode implementasi 12 bulan (reasonable period of time/RPT) bagi UE pada Selasa (24/2/2026).

Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa pemerintah secara aktif memantau dan mengevaluasi langkah penyesuaian kebijakan yang dilakukan Uni Eropa. Fokus utama pengawasan tertuju pada kebijakan Indirect Land Use Change (ILUC) yang tertuang dalam kerangka Renewable Energy Directive (RED) II beserta peraturan pelaksananya.

Langkah ini diambil guna memastikan akses pasar produk minyak sawit Indonesia ke kawasan Uni Eropa dapat segera pulih. Berdasarkan keterangan tertulis pada Rabu (25/2/2026), Indonesia menuntut kepatuhan penuh UE terhadap norma perdagangan internasional yang telah ditetapkan.

Bukti Diskriminasi dalam Kebijakan ILUC dan Putusan WTO

Sengketa ini bermula dari putusan WTO pada 10 Januari 2025 yang menyatakan bahwa kebijakan Uni Eropa terbukti mendiskriminasi produk biofuel berbasis minyak sawit asal Indonesia. Regulasi UE dinilai memberikan perlakuan tidak adil jika dibandingkan dengan produk biofuel non-minyak sawit produksi domestik UE maupun negara lain.

Kejelasan hukum dari Panel WTO tersebut menegaskan bahwa kebijakan Renewable Energy Directive II tidak sejalan dengan prinsip fundamental nondiskriminasi perdagangan multilateral. Pemerintah Indonesia kini tengah melakukan penilaian menyeluruh terhadap aspek regulasi dan metodologi yang diterapkan UE selama masa RPT.

Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa UE benar-benar menghapus segala bentuk perlakuan diskriminatif terhadap komoditas sawit nasional. Penilaian tersebut mencakup dampak langsung kebijakan terhadap arus perdagangan serta kesesuaian teknis peraturan di lapangan.

Skenario Lanjutan dan Kesiapan Dialog Teknis

Dalam sidang reguler Dispute Settlement Body (DSB) WTO pada akhir Januari lalu, Uni Eropa melaporkan bahwa penyesuaian kebijakan mereka belum tuntas sepenuhnya. Menanggapi keterlambatan ini, Indonesia telah menyiapkan berbagai opsi skenario apabila UE gagal menunjukkan kepatuhan total di akhir masa RPT.

Menteri Perdagangan menyatakan kesiapan pemerintah untuk membuka dialog teknis maupun hukum lebih lanjut guna melindungi kepentingan nasional. Strategi ini diambil untuk memastikan bahwa keberlanjutan akses pasar kelapa sawit tetap terjaga di tengah dinamika kebijakan lingkungan global.

Meskipun mendukung agenda transisi energi dunia, Indonesia menekankan bahwa kebijakan keberlanjutan tidak boleh melanggar prinsip dasar sistem perdagangan dunia. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk melawan segala bentuk hambatan dagang yang bertentangan dengan kesepakatan WTO.

Disclaimer: Berita ini tidak bertujuan mengajak pembaca untuk membeli, menahan, atau menjual produk atau sektor investor terkait saham, komoditas, kripto atau surat berharga lainnya. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. BursaNusantara.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.

Tinggalkan Balasan