JAKARTA, BursaNusantara.com – Kebutuhan akan penyesuaian kebijakan fiskal di sektor hasil tembakau kembali mencuat setelah Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyuarakan urgensi evaluasi terhadap tarif cukai.
Menurutnya, pendekatan tarif yang diterapkan selama ini berpotensi memicu kontraksi industri dan menurunkan daya dukung sektor terhadap penerimaan negara.
Dorongan tersebut disampaikan menyusul kunjungan kerja Komisi XI ke fasilitas produksi PT Gudang Garam Tbk ( GGRM ).
Misbakhun menyoroti bahwa meski selama ini kebijakan lebih berpihak kepada Sigaret Kretek Tangan (SKT), justru pada golongan Sigaret Kretek Mesin (SKM I), perusahaan sebesar Gudang Garam mengalami penurunan produksi yang signifikan.
“Produksinya menurun drastis, padahal pasar tembakaunya tetap habis. Ini kontraksi yang tidak bisa diabaikan,” ujar Misbakhun, Kamis (8/5/2025).
Baca Juga: PPN Tarif Tunggal Akan Dihapus Prabowo, Fokus Ke Barang Mewah
Ia menekankan pentingnya pemerintah, dalam hal ini Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), mengevaluasi struktur tarif yang diterapkan.
Jika kontraksi serupa terjadi di perusahaan-perusahaan lain, maka sistem tarif yang hanya mengandalkan kenaikan tahunan pada segmen SKM I patut dikaji ulang.
Misbakhun menyebut model tunggal tersebut berpotensi eksesif dari sisi produksi maupun terhadap pencapaian target penerimaan negara.
Gappri Usulkan Moratorium Kenaikan Tarif 2026-2029
Dalam konteks yang lebih luas, Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) turut merespons isu ini dengan menyerukan perlunya perumusan roadmap tarif cukai dan harga jual eceran (HJE) untuk periode 2026 hingga 2029.
Baca Juga: Industri Kretek, Pilar Ekonomi Daerah yang Butuh Perlindungan
Ketua Umum Gappri, Henry Najoan, mengusulkan agar industri hasil tembakau (IHT) diberikan ruang pemulihan menyusul tekanan bertubi dari rokok murah ilegal yang tidak jelas produsennya.
Menurut Henry, dalam kurun waktu tiga tahun mendatang, kenaikan tarif cukai maupun HJE sebaiknya ditangguhkan. “Kondisi daya beli belum sepenuhnya pulih. Jika dinaikkan terus, pelaku industri semakin tertekan,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa kebijakan roadmap harus mempertimbangkan daya beli masyarakat, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi.
Kenaikan tarif baru bisa dipertimbangkan kembali pada 2029 ketika kondisi makroekonomi menunjukkan tren membaik.
Baca Juga: China Perketat Bea Cukai Batubara, Impor Diprediksi Turun
Keseimbangan Kepentingan Jadi Kunci Keberlanjutan
Gappri juga mengingatkan bahwa roadmap tersebut tidak cukup hanya mempertimbangkan sisi fiskal. Perumusan kebijakan mesti melibatkan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pelaku industri, pemerintah daerah, tenaga kerja, hingga petani tembakau dan cengkeh.
“Roadmap ini harus menjadi alat untuk menyeimbangkan kepentingan kesehatan, tenaga kerja, pertanian, pengawasan rokok ilegal, dan tentu saja penerimaan negara,” tegas Henry.
Di tengah tekanan eksternal dan dinamika regulasi, industri hasil tembakau memerlukan arah kebijakan yang realistis dan menjamin keberlanjutan investasi nasional.
Baca Juga: Sampoerna Ekspor IQOS Terea, Perluas Pasar Global












