Geser Kebawah
Nasional

TNI Dikerahkan Amankan Kejaksaan, Bukan Karena Situasi Khusus

103
×

TNI Dikerahkan Amankan Kejaksaan, Bukan Karena Situasi Khusus

Sebarkan artikel ini
TNI Dikerahkan Amankan Kejaksaan, Bukan Karena Situasi Khusus
Kehadiran TNI di kantor Kejaksaan seluruh Indonesia disebut sebagai bagian kerja sama rutin, bukan respons situasi khusus.

JAKARTA, BursaNusantara.com – Kehadiran prajurit TNI di sejumlah kantor Kejaksaan di berbagai daerah mendapat sorotan publik.

Namun, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pengerahan ini merupakan bagian dari kerja sama resmi antara dua institusi negara.

Sponsor
Iklan

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, membenarkan adanya keterlibatan TNI dalam upaya pengamanan tersebut.

“Iya benar, ada pengamanan yang dilakukan oleh TNI terhadap Kejaksaan hingga ke daerah. Pengamanan itu bentuk kerja sama antara TNI dengan Kejaksaan,” ujar Harli, Minggu (11/5/2025).

Baca Juga: Penjarahan Sawit Marak, Pakar: Bisa Ganggu Ekonomi Nasional

Dukungan untuk Tugas Kejaksaan

Harli menyatakan bahwa dukungan dari TNI itu bukan untuk menghadapi kondisi luar biasa, melainkan membantu Kejaksaan dalam menjalankan fungsinya.

“Itu bentuk dukungan TNI ke Kejaksaan dalam menjalankan tugas-tugasnya,” tegasnya.

Langkah ini juga sesuai dengan arahan dari Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

Berdasarkan Telegram Resmi Panglima TNI

Perintah pengerahan personel tersebut tertuang dalam Telegram Panglima TNI Nomor TR/442/2025 yang dikeluarkan pada 6 Mei 2025.

Baca Juga: Kemendag Efisiensi Anggaran 38,8%, Fokus UMKM dan Ekspor

Dalam surat itu, TNI diminta mengerahkan personel beserta perlengkapan untuk mendukung pengamanan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia.

Namun, pihak TNI menegaskan bahwa surat telegram tersebut bersifat biasa dan tidak dilandasi oleh eskalasi situasi tertentu.

Pengamanan Rutin dan Preventif

Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah bagian dari kerja sama pengamanan yang telah berlangsung sebelumnya.

“Surat telegram tersebut tidak dikeluarkan dalam situasi yang bersifat khusus, melainkan bagian dari kerja sama pengamanan yang bersifat rutin dan preventif,” jelas Wahyu.

Baca Juga: Revisi UU TNI: Penambahan Tugas dan Masa Dinas Prajurit

Menurutnya, bentuk pengamanan semacam ini pernah dilakukan dalam konteks hubungan antarsatuan, dan kini diperluas secara institusional.

Terkait Struktur Jampidmil di Kejaksaan

Lebih lanjut, Wahyu menjelaskan bahwa pengamanan ini juga berhubungan dengan struktur Jampidmil (Jaksa Agung Muda Pidana Militer) yang kini ada di Kejaksaan.

“Sehingga kehadiran unsur pengamanan dari TNI merupakan bagian dari dukungan terhadap struktur yang ada dan diatur secara hierarkis,” kata dia.

Dengan demikian, pengamanan oleh TNI ke lingkungan Kejaksaan merupakan bentuk sinergi kelembagaan, bukan respons terhadap situasi genting.

Baca Juga: Panglima TNI Naikkan Pangkat Mayor Teddy Indra Wijaya Jadi Letkol, Ini Dasar Hukumnya

Ikuti media sosial kami untuk update terbaru