Geser Kebawah
BisnisProperti

Analisis Saham MABA: Delisting Terjegal Sitaan Kejagung

46
×

Analisis Saham MABA: Delisting Terjegal Sitaan Kejagung

Sebarkan artikel ini
Analisis Saham MABA Delisting Terjegal Sitaan Kejagung
Analisis Saham MABA mengungkap hambatan buyback akibat sitaan Kejagung dan opsi pailit sukarela. Temukan nasib dana investor publik selengkapnya di sini!

Dilema Likuidasi di Tengah Pusaran Kasus Jiwasraya

JAKARTA, BursaNusantara.com – Harapan investor publik untuk segera mendapatkan kepastian pengembalian dana melalui skema pembelian kembali saham kini terbentur tembok birokrasi hukum tingkat tinggi.

Proses penghapusan pencatatan efek atau delisting PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA) dilaporkan masih terkendala serius dalam tahapan buyback saham beredar.

Berdasarkan keterbukaan informasi pada Sabtu (9/5/2026), sebagian besar aset saham perseroan saat ini berada dalam status sitaan Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia.

Direktur Utama Marga Abhinaya Abadi, Adrian Bramantyo, mengungkapkan bahwa saham-saham tersebut dikuasai oleh terpidana kasus Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro.

Sitaan Benny Tjokro dan Rencana Pailit Sukarela MABA

Perseroan semula berencana melakukan pembelian saham kembali sebanyak 11,04 miliar lembar saham yang setara dengan 71,92 persen kepemilikan publik.

Jumlah tersebut mencakup saham milik Benny Tjokro yang disita Kejaksaan, baik yang dimiliki secara langsung maupun tidak langsung.

Menyikapi kebuntuan ini, manajemen MABA berencana mengambil langkah ekstrem berupa penunjukan likuidator atau pengajuan permohonan pailit secara sukarela.

Penunjukan kurator berizin menjadi opsi terakhir untuk melakukan pemberesan aset jika permohonan pailit sukarela tersebut dikabulkan oleh pengadilan.

Langkah pailit sukarela ini menjadi sinyal merah bagi investor ritel bahwa peluang buyback dengan harga premium sangat kecil, mengingat proses akan mengikuti skema pemberesan aset pailit.

Kurator nantinya akan menjadi pihak yang mengajukan kembali permohonan buyback kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan tembusan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Batas Waktu 90 Hari dan Penghentian Operasional Total

Manajemen saat ini sedang mempersiapkan laporan keuangan terbaru sebagai landasan hukum untuk proses likuidasi dan permohonan pailit tersebut.

Adrian Bramantyo menegaskan bahwa perseroan membutuhkan waktu selama 90 hari kalender untuk merampungkan penyusunan laporan keuangan tersebut.

Tindakan lanjutan baru akan diinformasikan kepada publik setelah laporan keuangan tersebut resmi ditandatangani oleh Direktur Utama.

Keputusan delisting oleh BEI pada pertengahan April 2026 lalu didasari oleh kondisi nyata perusahaan yang sudah tidak lagi menjalankan kegiatan operasional secara keseluruhan.

Hampir mustahil bagi emiten untuk kembali beroperasi secara normal saat seluruh kegiatan operasional telah terhenti total dan aset utamanya terjerat kasus korupsi kakap.

Investor diharapkan memantau secara ketat rilis laporan keuangan dalam tiga bulan ke depan guna menakar nilai likuidasi yang tersisa bagi pemegang saham publik.

Status saham yang menjadi aset sitaan negara menciptakan komplikasi hukum yang dapat memperpanjang masa tunggu pengembalian dana investor hingga waktu yang tidak ditentukan.

Lihat berita terbaru lainnya di Google Berita | Bursa Nusantara

Disclaimer: Berita ini tidak bertujuan mengajak pembaca untuk membeli, menahan, atau menjual produk atau sektor investor terkait saham, komoditas, kripto atau surat berharga lainnya. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. BursaNusantara.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.

Memuat Grafik...

Tinggalkan Balasan