Ekonomi Makro

Batas Lapor SPT Badan Resmi Mundur: Imbas Coretax?

30
Batas Lapor SPT Badan Resmi Mundur Imbas Coretax
Batas lapor SPT Badan resmi diperpanjang hingga 31 Mei 2026 usai 4.000 permohonan masuk. DJP akui Coretax belum sempurna. Cek status denda perusahaan Anda sekarang!

Ribuan Permohonan Paksa Kemenkeu Tunda Tenggat Waktu

Keputusan yang diambil pasca-konsultasi dengan Menteri Keuangan ini memberikan keleluasaan waktu hingga 31 Mei 2026 bagi penyampaian SPT.

Tambahan waktu satu bulan penuh ini diharapkan dapat dimanfaatkan korporasi untuk melakukan audit internal atas kebenaran perhitungan dan dokumen.

Bagi perusahaan terbuka, relaksasi ini memberikan ruang napas untuk menyelaraskan laporan keuangan hasil audit (audited financial statement) dengan laporan perpajakan agar tidak memicu sengketa di kemudian hari.

Relaksasi Pembayaran Masih Digantung Demi Target April?

Meskipun batas waktu pelaporan telah resmi digeser, nasib relaksasi untuk pembayaran pajak badan usaha tampaknya masih menggantung tak pasti.

Bimo menjelaskan bahwa wacana pelonggaran pembayaran pajak tersebut masih tertahan dalam tahap kajian internal pemerintah.

Kalkulasi ini sangat bergantung pada realisasi pengamanan target penerimaan negara khusus pada bulan April 2026.

DJP berjanji akan segera mengumumkan keputusan final terkait relaksasi pembayaran setelah seluruh analisis penerimaan negara dirampungkan.

Pada hari krusial ini, otoritas pajak melaporkan bahwa total SPT yang telah masuk hingga pukul 12.00 WIB menyentuh angka 12 juta dokumen.

Angka pencapaian tersebut baru mencakup sekitar 67 persen dari total keseluruhan basis Wajib Pajak yang terdaftar.

DJP memastikan seluruh kantor pelayanan pajak (KPP) tetap beroperasi secara maksimal, termasuk membuka kapasitas layanan tertentu pada akhir pekan.

Penundaan tenggat waktu ini mengamankan posisi arus kas (cash flow) jangka pendek perusahaan dari ancaman denda keterlambatan administratif.

Namun, manajemen keuangan korporasi harus tetap bersiaga menyiapkan likuiditas pembayaran pajak mengingat kebijakan relaksasi setoran tunai belum mendapat lampu hijau dari otoritas fiskal.

Lihat berita terbaru lainnya di Google Berita | Bursa Nusantara

×

Selamat Datang

Masuk untuk komentar & diskusi.

Lupa Password?

Password dikirim ke email.

Exit mobile version