Geser kebawah untuk baca artikel
HeadlineNasional

Dugaan Penyimpangan Impor Minyak Rp 96 Triliun, Kejagung Didesak Bertindak

×

Dugaan Penyimpangan Impor Minyak Rp 96 Triliun, Kejagung Didesak Bertindak

Sebarkan artikel ini
dugaan penyimpangan impor minyak rp 96 triliun kejagung didesak bertindak
CERI mendesak Kejagung naikkan penyelidikan dugaan penyimpangan impor minyak Rp 96 triliun ke tahap penyidikan. Upaya ini dinilai penting untuk menyelamatkan keuangan negara.

JAKARTA – Dugaan penyimpangan dalam proses bisnis impor minyak mentah dan bahan bakar minyak (BBM) oleh Pertamina menjadi sorotan tajam. Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman, secara tegas meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk segera meningkatkan proses penyelidikan kasus ini ke tahap penyidikan.

Kasus yang mencakup periode 2018 hingga 2023 ini mencakup impor hingga 1 juta barel per hari. Berdasarkan data yang diterima CERI, negara diduga mengalami kerugian akibat kemahalan impor sebesar US$ 1,2 miliar per tahun. Jika dihitung total, potensi kerugian negara mencapai US$ 6 miliar atau setara Rp 96 triliun dengan asumsi nilai tukar Rp 16.000 per dolar AS.

“Demi kepastian hukum dan menghindari fitnah yang berlarut-larut, kami mendesak Kejagung untuk menaikkan status kasus ini ke penyidikan jika memang alat buktinya cukup,” ujar Yusri.

Fokus pada Transparansi dan Keuangan Negara

CERI menilai bahwa pengusutan dugaan penyimpangan ini masih berjalan secara tertutup. Transparansi dalam penanganan kasus ini menjadi penting mengingat besarnya potensi kerugian negara.

Selain itu, Kejagung juga dilaporkan sedang mendalami dugaan penyimpangan terkait penjualan gas dan minyak bagian negara dari Participating Interest (PI) blok migas yang dikelola bersama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Pertamina.

Sejak Oktober hingga Desember 2024, sejumlah aktivitas penyelidikan telah dilakukan, termasuk penggeledahan kantor dan rumah beberapa petinggi Pertamina. Dalam penggeledahan tersebut, Kejagung menyita sejumlah barang bukti seperti uang tunai, perangkat elektronik, dan dokumen yang relevan.

“Kami menduga bahwa Presiden Prabowo Subianto tetap berkomitmen untuk memastikan kasus ini diusut tuntas,” ujar Yusri.

Peran Kejagung dalam Penyelidikan

Aktivitas Kejagung dalam menangani kasus ini menunjukkan upaya serius untuk mengungkap dugaan penyimpangan. Selain penggeledahan, sejumlah direksi Pertamina juga telah dipanggil untuk memberikan klarifikasi. Meski demikian, hasil dari langkah-langkah ini masih belum diumumkan secara resmi.

“Langkah ini tidak hanya untuk menyelamatkan keuangan negara, tetapi juga untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap tata kelola sektor energi,” tambah Yusri.

Rekomendasi CERI untuk Pemerintah

CERI juga memberikan beberapa rekomendasi kepada pemerintah, termasuk penguatan mekanisme pengawasan terhadap proses impor minyak. Selain itu, optimalisasi peran lembaga terkait seperti Pertamina dan Kejagung dianggap penting untuk mencegah potensi kerugian serupa di masa depan.

“Pemerintah perlu memastikan bahwa tidak ada celah bagi pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan dari proses impor ini,” tandas Yusri.

Peluang Perbaikan Tata Kelola Sektor Energi

Kasus ini menjadi momen penting untuk memperbaiki tata kelola sektor energi nasional. Dengan transparansi dan penegakan hukum yang tegas, Indonesia dapat meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan sumber daya energi sekaligus mencegah kebocoran anggaran yang merugikan negara.

Penyelidikan dan penyidikan yang sedang berlangsung diharapkan tidak hanya mengungkap fakta, tetapi juga memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang terlibat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di:

LinkedIn X Telegram Discord Whatsapp Channel