JAKARTA, BursaNusantara.com – Kenaikan harga gas industri non-Pengguna Gas Bumi Tertentu (non-PGBT) menjadi sorotan pelaku usaha.
Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza menyampaikan bahwa pihaknya tengah menjalin komunikasi intensif dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) guna mencari solusi agar harga gas tetap kondusif bagi keberlanjutan industri nasional.
Harga Gas Non-PGBT Naik Signifikan
Sejak kuartal pertama 2024, harga gas untuk industri non-PGBT mengalami lonjakan drastis. Dari sebelumnya US$ 10,2 per MMBtu, harga melonjak menjadi US$ 14,27 per MMBtu. Kenaikan terbaru pada April 2025 menjadikan harga gas menyentuh level US$ 16,89 per MMBtu.
Baca Juga: Saham PGAS Melonjak, Lo Kheng Hong Koleksi Banyak!
Kondisi ini berbanding terbalik dengan industri penerima Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) seperti keramik, pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, kaca, dan sarung tangan karet, yang masih menikmati harga gas relatif murah di kisaran US$ 6,5 hingga US$ 7 per MMBtu.
Faisol Riza menegaskan, disparitas harga yang terlalu besar dikhawatirkan akan menekan daya saing industri non-PGBT dan berdampak langsung terhadap biaya produksi. “Kami masih terus menerus mengkomunikasikan supaya (harga) gak terlalu jomplang,” ujarnya kepada Kontan, Senin (07/04).
Pemerintah Dorong Pemerataan Akses Harga Gas
Wamenperin mengungkapkan, pihaknya mendorong agar industri non-PGBT juga dapat memperoleh harga gas yang wajar agar tidak terbebani secara finansial.
Baca Juga: Menperin Agus Usulkan HGBT untuk Lebih Banyak Industri
“Kami terus berkomunikasi dengan Kementerian ESDM untuk juga membantu perusahaan-perusahaan non HGBT ini, supaya bisa mendapatkan harga yang cukup kondusif dan masuk di dalam biaya produksi mereka,” imbuhnya.
Harga gas yang terlalu tinggi berisiko mengurangi efisiensi operasional, memperlambat ekspansi industri, dan mengurangi kontribusi sektor manufaktur terhadap pertumbuhan ekonomi.
Perpanjangan Kebijakan HGBT dengan Ketentuan Ketat
Sementara itu, pemerintah telah mengesahkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 76.K/MG.01/MEM.M/2025 sebagai revisi atas kebijakan sebelumnya mengenai Pengguna Gas Bumi Tertentu.
Baca Juga: Kebijakan HGBT Berlanjut, Industri Keramik Nasional Semakin Kompetitif
Kepmen ini membuka peluang perpanjangan penerapan HGBT hingga lima tahun ke depan, namun dengan beberapa syarat ketat, seperti:
- Ketersediaan volume gas bumi dari hulu serta kecukupan penerimaan negara akan menjadi pertimbangan utama.
- Masa berlaku lima tahun tetap tunduk pada evaluasi tahunan dan ketentuan perundang-undangan.
- Volume gas bagi PGBT akan disesuaikan secara dinamis berdasarkan pasokan aktual dan kebijakan fiskal energi.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berusaha menjaga keseimbangan antara dukungan terhadap industri strategis dan pemenuhan penerimaan negara.
Baca Juga: Kinerja Positif PGAS di 2024, Tantangan Besar Menanti di 2025
Namun, tantangan masih ada bagi sektor industri non-PGBT yang saat ini harus berjuang menjaga efisiensi di tengah tekanan biaya energi yang terus meningkat.












