Geser Kebawah
FintechKeuangan

KPPU Sidangkan Dugaan Kartel Bunga Pinjol, Industri Fintech Tersorot

566
×

KPPU Sidangkan Dugaan Kartel Bunga Pinjol, Industri Fintech Tersorot

Sebarkan artikel ini
KPPU Sidangkan Dugaan Kartel Bunga Pinjol, Industri Fintech Tersorot
KPPU resmi naikkan kasus dugaan kartel bunga pinjaman online ke persidangan, sorotan tajam dari pengamat dan sinyal perlindungan untuk konsumen.

JAKARTA, BursaNusantara.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi membawa kasus dugaan kartel bunga pinjaman online ke ranah persidangan.

Langkah ini menandai eskalasi serius dari temuan indikasi pengaturan suku bunga secara kolektif oleh para pelaku industri fintech lending.

Sponsor
Iklan

Ketua KPPU Fanshurullah Asa menegaskan, sidang ini merupakan kelanjutan dari hasil penyelidikan mendalam terkait pengaturan bunga yang diduga dilakukan secara bersama oleh 97 penyelenggara layanan pinjaman online.

Penetapan tersebut dilakukan melalui kesepakatan internal dalam Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), menciptakan plafon bunga harian yang seragam, yaitu 0,8% pada awalnya, lalu diturunkan menjadi 0,4% per hari sejak 2021.

Baca Juga: Google Didenda Rp 202,5 Miliar: Konsumen atau Developer yang Untung?

Dugaan Pelanggaran UU Anti-Monopoli

Dalam hasil penyelidikan KPPU, praktik penetapan bunga secara kolektif ini dinilai melanggar Pasal 5 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

KPPU menganggap kesepakatan tersebut berpotensi membatasi kompetisi serta merugikan konsumen karena tidak memberikan ruang bagi penyelenggara untuk bersaing dalam penetapan bunga pinjaman.

Fanshurullah mengungkapkan, KPPU telah menelaah struktur pasar dan model bisnis industri pinjol, yang mayoritas menggunakan skema peer to peer (P2P) lending.

Pola bisnis ini menjembatani pemberi dan penerima pinjaman melalui platform digital, menjadikannya sangat bergantung pada kepercayaan dan transparansi.

Baca Juga: Perjanjian Tertutup: Efisiensi atau Ancaman Persaingan Usaha?

Dampak Psikologis Bagi Borrower dan Lender

Pengamat ekonomi digital dari Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, menyoroti dampak besar dari kasus ini terhadap persepsi publik, terutama borrower dan lender.

Menurutnya, adanya dugaan kartel ini bisa menimbulkan kesan bahwa bunga yang dikenakan sebelumnya terlalu tinggi, sehingga borrower merasa dirugikan.

“Borrower akan berpikir bahwa seharusnya mereka bisa mendapatkan bunga yang lebih rendah sebelumnya,” ujarnya. Hal ini menciptakan sentimen negatif terhadap industri yang sejatinya berbasis kepercayaan ini.

Sementara itu, dari sisi lender, penurunan bunga yang kini diberlakukan bisa dianggap sebagai tekanan terhadap margin keuntungan. Nailul menyebut, jika bunga investasi menjadi tidak kompetitif, banyak lender yang mungkin akan berpikir ulang untuk menyalurkan dananya melalui platform fintech lending.

Langkah Hukum dan Potensi Sanksi

Dalam Rapat Komisi yang digelar 25 April 2025 lalu, KPPU memutuskan untuk meningkatkan status kasus ke tahap Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan. Agenda persidangan ini akan difokuskan pada pengujian temuan awal dan membuka ruang pembuktian yang lebih luas.

Jika terbukti bersalah, para pelaku usaha dapat dikenakan sanksi administratif berat. Denda yang dijatuhkan bisa mencapai 50% dari keuntungan yang diperoleh selama praktik pelanggaran atau maksimal 10% dari total penjualan di pasar terkait.

Fanshurullah menyampaikan bahwa KPPU berkomitmen menjaga iklim persaingan usaha di sektor keuangan digital tetap sehat. “Industri fintech punya posisi strategis dalam mendorong inklusi keuangan. Maka, praktik anti persaingan harus dihentikan sejak dini,” tegasnya.

Perlindungan Konsumen Jadi Sorotan Utama

KPPU menilai bahwa proses hukum ini memberikan sinyal kuat mengenai perlindungan konsumen dalam era ekonomi digital. Penegakan hukum ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi biaya layanan pinjaman serta menciptakan ekosistem fintech yang lebih adil dan berkelanjutan.

Bagi masyarakat, terutama kalangan kecil dan menengah yang menjadi pengguna utama layanan pinjol, proses ini dianggap sebagai bentuk keberpihakan hukum terhadap hak-hak konsumen.

Langkah tegas KPPU ini menempatkan transparansi dan keadilan sebagai fondasi utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap industri keuangan digital di Indonesia.

Ikuti media sosial kami untuk update terbaru