JAKARTA, BursaNusantara.com – Pemerintah Indonesia tengah menyiapkan langkah strategis untuk meningkatkan produksi minyak mentah nasional dengan memanfaatkan potensi besar dari sumur-sumur minyak ilegal yang tersebar di berbagai wilayah.
Inisiatif ini akan difasilitasi melalui regulasi baru yang sedang disusun oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Aturan Baru untuk Legalisasi Sumur Minyak Rakyat
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa potensi produksi dari praktik pengeboran ilegal saat ini diperkirakan mencapai antara 10.000 hingga 20.000 barel per hari (bph). Menurutnya, potensi ini terlalu besar untuk diabaikan sehingga perlu masuk ke dalam sistem resmi.
Baca Juga: ELSA Kucurkan Investasi Strategis, Perkuat Bisnis & Ketahanan Energi
Kementerian ESDM kini sedang merancang Peraturan Menteri (Permen) sebagai dasar hukum bagi legalisasi sumur minyak rakyat.
Bahlil menekankan pentingnya perlindungan hukum bagi masyarakat yang selama ini mengelola sumur minyak secara tradisional tanpa legalitas yang jelas.
“Kita ingin masyarakat tidak lagi dikejar-kejar oleh oknum. Payung hukum ini akan memberikan kepastian hukum,” jelas Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (2/5).
Baca Juga: PetroChina Minta Pemerintah Atasi Kelangkaan Alat Pengeboran Migas
Daerah Rawan dan Model Kerja Sama Pengelolaan
Praktik pengeboran ilegal paling banyak ditemukan di wilayah Sumatera Selatan, khususnya Kabupaten Musi Banyuasin yang mencatat hampir 100 kasus per tahun.
Selain itu, wilayah lain seperti Aceh, Jambi, dan Jawa Tengah juga turut melaporkan aktivitas serupa.
Plt Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas), Tri Winarno, menjelaskan bahwa regulasi baru akan mengakomodasi tiga skema kerja sama pengelolaan sumur rakyat.
Skema pertama adalah kerja sama melalui mitra Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), kedua adalah kerja sama dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau koperasi, dan ketiga adalah pengusahaan sumur tua sesuai Permen ESDM No. 1 Tahun 2008.
Khusus untuk skema kerja sama dengan BUMD atau koperasi, akan diberikan masa percobaan operasional selama empat tahun. Selama masa tersebut, operasional wajib mengikuti prinsip good engineering practices (GEP) dan dilarang melakukan pengeboran sumur baru.
Baca Juga: PetroChina Minta Pemerintah Atasi Kelangkaan Alat Pengeboran Migas
“Jika dalam empat tahun tidak ada perbaikan atau ditemukan sumur baru, maka akan dialihkan ke Ditjen Gakkum ESDM,” tegas Tri saat rapat bersama Komisi XII DPR RI, Senin (28/4).
Harmonisasi Aturan Memasuki Tahap Akhir
Tri juga mengungkapkan bahwa rancangan Permen tersebut saat ini tengah dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Prosesnya telah memasuki rapat keempat, menandakan bahwa penyusunan aturan ini sudah berada pada tahap finalisasi.
Dengan hadirnya regulasi ini, pemerintah berharap produksi minyak dari sumur ilegal dapat masuk ke dalam sistem legal nasional. Langkah ini sekaligus diharapkan mampu mengurangi risiko lingkungan dan keselamatan dari praktik pengeboran liar yang tidak terstandarisasi.
Baca Juga: Kemnaker Siapkan Aturan Baru Terkait Outsourcing
Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak pembaca untuk membeli, menahan, atau menjual produk atau sektor investor terkait saham, komoditas, kripto atau surat berharga lainnya. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bursa.Nusantaraofficial.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.
Ikuti media sosial kami untuk update terbaru