JAKARTA, BursaNusantara.com – Pemerintah menegaskan tak akan tinggal diam terhadap praktik perdagangan gabah yang merugikan petani.
Presiden RI Prabowo Subianto memberikan peringatan keras kepada pelaku usaha penggilingan padi yang membeli gabah di bawah Harga Pembelian Pemerintah (HPP) yang telah ditetapkan sebesar Rp6.500 per kilogram.
Dalam pernyataan resmi di Istana Kepresidenan pada Senin, 5 Mei 2025, Presiden Prabowo menunjukkan sikap tak kompromi terhadap pelaku usaha yang dinilai memanfaatkan posisi tawar rendah petani.
Baca Juga: Rupiah Melemah ke Rp16.455, Sentimen Asia Menguat
Negara Hadir Lindungi Petani
Presiden menyatakan bahwa pemerintah akan mencabut izin usaha penggilingan padi yang melanggar ketentuan harga.
Sikap ini ditegaskannya bukan sekadar ancaman, tetapi merupakan bagian dari upaya konkret menjaga keadilan dalam rantai distribusi pangan nasional.
“Kalau ada penggilingan padi yang beli dengan harga serendah-rendahnya, kita cabut izin usahanya. Saya tak main-main,” ujar Prabowo dalam pidatonya.
Pernyataan ini mencerminkan langkah tegas negara dalam memastikan agar petani tidak menjadi korban dari praktik perdagangan yang timpang.
Baca Juga: Kenaikan HPP Gabah 2025: Tantangan dan Peluang Menuju Swasembada
Implementasi Ekonomi Kerakyatan
Sikap Presiden Prabowo merujuk pada Pasal 33 UUD 1945 yang menyatakan bahwa cabang produksi penting bagi negara dan menyangkut hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara.
Langkah ini dianggap sebagai bentuk nyata implementasi ekonomi kerakyatan, di mana negara memiliki peran aktif dalam memastikan nilai ekonomi dari sektor pangan didistribusikan secara adil dan tidak merugikan rakyat kecil.
Pernyataan Presiden menjadi sinyal bahwa pemerintah siap turun tangan langsung untuk menjaga stabilitas harga, memastikan kesejahteraan petani, dan memperkuat kedaulatan pangan nasional.












