Hendry Lie Minta Dibebaskan dari Tahanan
JAKARTA, Bursa.NusantaraOfficial.com – Terdakwa kasus korupsi tata niaga timah dengan kerugian negara Rp300 triliun, Hendry Lie, meminta dibebaskan dari tahanan.
Permintaan Komisaris maskapai Sriwijaya Air itu disampaikan melalui pengacaranya saat membacakan eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (3/2/2025).
Pengacara Hendry meminta majelis hakim menyatakan klien mereka tidak bisa dimintai pertanggungjawaban hukum sebagaimana dakwaan jaksa. “Memerintahkan agar terdakwa Hendry Lie dikeluarkan dari tahanan.”
Bantahan atas Keterlibatan Hendry Lie
Dalam eksepsinya, pengacara membantah bahwa Hendry menjadi pemegang saham mayoritas PT Tinindo Inter Nusa (PT TIN), salah satu perusahaan smelter yang menjalin kerja sama sewa alat pengolahan dengan PT Timah Tbk.
Oleh karena itu, pihaknya menilai tanggung jawab hukum kegiatan bisnis ilegal oleh PT TIN dengan PT Timah Tbk tidak bisa dibebankan kepada Hendry.
“Baik dari sudut pandang pemegang saham maupun beneficial owner, seharusnya terdakwa tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban atas perbuatan yang dituduhkan oleh jaksa penuntut umum kepada PT Tinindo,” ujar pengacara.
Selain itu, pengacara juga menyebut Hendry tidak tahu menahu mengenai pembentukan sejumlah perusahaan boneka yang digunakan untuk membeli bijih timah dari penambang ilegal di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.
Hendry disebut tidak pernah menerbitkan maupun menandatangani pembentukan sejumlah perusahaan boneka tersebut. Pengacara pun menilai, jaksa menyusun surat dakwaan dengan tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap lantaran tidak menguraikan peran Hendry secara terperinci.
“Oleh karena itu, kami mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk menyatakan surat dakwaan tersebut tidak dapat diterima dan batal demi hukum,” kata pengacara.
Jaksa Sebut Hendry Lie Terlibat Korupsi Rp300 Triliun
Jaksa penuntut umum mendakwa Hendry Lie terlibat dalam korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara Rp300 triliun. Menurut JPU, kejahatan itu dilakukan Hendry Lie bersama-sama Harvey Moeis dan terdakwa lain.
Menurut Jaksa, Hendry Lie melalui PT TIN telah diperkaya Rp1.059.577.589.599,19 (Rp1 triliun). Karena perbuatannya, Hendry didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana.
Dengan perkembangan kasus ini, masyarakat menantikan putusan majelis hakim terhadap dakwaan yang disampaikan jaksa terhadap Hendry Lie.